Banda Aceh, Infoaceh.net –Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh resmi memberlakukan pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2950/Kw.01/KP.01/11/2025 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari.
Edaran tersebut menyebutkan bahwa ASN Kemenag pada daerah yang terdampak bencana diperbolehkan menjalankan tugas melalui work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) hingga 11 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil karena mengutamakan keselamatan pegawai sekaligus menjaga keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan tugas dan fungsi Kementerian Agama tetap harus berjalan, namun harus menyesuaikan kondisi lapangan dan situasi kebencanaan di masing-masing daerah,” ujar Azhari di Banda Aceh, Ahad, 30 November 2025.
Selama WFH/WFA, ASN Kemenag di Aceh dapat melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka dari domisili masing-masing.
Sementara itu, seluruh layanan publik diharapkan dapat memanfaatkan teknologi informasi atau disesuaikan dengan kondisi di daerah.
“Keselamatan pegawai menjadi prioritas utama, namun pelayanan publik tetap harus berjalan. Karena itu, pola kerja WFH/WFA kita tetapkan selama masa tanggap darurat ini,” ujarnya.
Kemenag Aceh juga mengimbau satuan kerja madrasah menyesuaikan proses belajar mengajar berdasar kondisi bencana di wilayah masing-masing.
Selain itu, seluruh Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota agar membentuk Tim Tanggap Darurat Bencana guna memperkuat koordinasi dan respons cepat terhadap dampak bencana di lapangan.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Aceh juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk memantau perkembangan dan melaporkan data secara berkala serta berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat keamanan, dan berbagai pihak terkait lainnya.



