Lhoksukon, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menyatakan tidak lagi mampu menangani darurat bencana setelah banjir besar yang melanda sejak 26 November 2025 menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa yang terus bertambah.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayahwa melalui surat bernomor 400/1832/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara memohon intervensi langsung pemerintah pusat untuk penanganan bencana berskala besar ini.
Kerusakan Lebihi Tsunami 2004 di Wilayah Pesisir
Dalam laporannya, Bupati Ayahwa menyebut bahwa daya rusak banjir kali ini melampaui dampak gempa dan tsunami 2004, setidaknya dari sisi cakupan wilayah terdampak.
Jika tsunami 2004 hanya merusak kawasan pesisir, banjir tahun ini menghantam seluruh wilayah Aceh Utara, mulai dari pesisir hingga pedalaman, mencakup 27 kecamatan dan 852 gampong.
“Kerusakan terjadi di semua jalur—wilayah pesisir maupun pedalaman,” tulis Bupati dalam surat tersebut.
121 Meninggal, 118 Hilang
Hingga hari kedelapan setelah bencana, pemerintah daerah mencatat 121 warga meninggal dunia dan 118 orang dinyatakan hilang. Selain itu, kerusakan infrastruktur publik terjadi hampir di seluruh kecamatan.
Rumah warga hanyut atau rusak berat, jembatan putus, fasilitas pendidikan dan kesehatan terendam lumpur, serta ribuan warga masih bertahan di titik-titik pengungsian.
Banyak Gampong Terisolir dan Tak Bisa Dijangkau
Dalam laporan tersebut, Bupati juga menyampaikan sebagian wilayah Aceh Utara masih terisolir karena tingginya genangan air, material kayu, lumpur tebal, serta pohon dan tiang listrik tumbang yang menutup badan jalan.
Kondisi ini membuat distribusi bantuan dan proses evakuasi sangat terhambat. Akses transportasi darat ke banyak desa praktis tidak bisa dilakukan.
Bupati Angkat Tangan: Kami Tidak Mampu Lagi
Dengan mempertimbangkan kondisi darurat yang semakin buruk, Pemkab Aceh Utara secara resmi menyatakan tidak mampu melanjutkan penanganan darurat bencana tanpa dukungan pemerintah pusat.
“Kami menyatakan ketidakmampuan upaya penanganan darurat bencana dan memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya membantu penanganan banjir di Kabupaten Aceh Utara,” tulis Bupati Ismail A. Jalil.
Langkah ini menjadi yang paling tegas sejak banjir melanda Aceh dalam beberapa pekan terakhir, menunjukkan bahwa skala bencana di Aceh Utara telah berada di luar kapasitas pemerintah daerah.
Surat Disampaikan ke Presiden dan 9 Lembaga Negara
Selain kepada Presiden, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan lembaga negara, termasuk: Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri Perumahan Rakyat, Kepala BNPB, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Ketua DPRK Lhoksukon
Permintaan bantuan ini menandai fase baru penanganan bencana di Aceh Utara, yang kini menunggu respons lebih besar dari pemerintah pusat untuk evakuasi, logistik, serta pemulihan infrastruktur vital.



