Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh resmi memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) memangkas anggaran belanja guna memenuhi kebutuhan penanganan darurat bencana banjir dan longsor hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.
Instruksi itu disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Aceh bernomor 300.2/18717, tertanggal 3 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Sekda Aceh M. Nasir Syamaun atas nama Gubernur Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi kali ini memaksa pemerintah melakukan langkah cepat untuk memastikan tersedianya pendanaan memadai bagi operasi tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di daerah terdampak.
Seluruh SKPA Wajib Pangkas Belanja Non-Prioritas
Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak mendesak, tidak menjadi prioritas, dan tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik utama.
Pemotongan ini diarahkan pada:
Belanja operasional
Belanja non-prioritas yang masih tersisa dalam tahun anggaran berjalan
Surat tersebut menegaskan bahwa besaran nominal pemotongan harus berasal dari pos belanja masing-masing SKPA sesuai kemampuan dan tidak mengganggu program strategis.
Laporan Pemotongan Paling Lambat 5 Desember
Sekda Aceh menginstruksikan agar daftar rinci pemotongan belanja disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat pada 5 Desember 2025, untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian terhadap dokumen anggaran tahun berjalan.
Pemotongan anggaran ini tidak bersifat seremonial, tetapi harus diikuti dengan realokasi yang tepat sasaran demi mendukung operasi kemanusiaan di daerah.
Anggaran Dialokasikan untuk Belanja Tidak Terduga dan Tanggap Darurat
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa seluruh hasil rasionalisasi anggaran diarahkan untuk memperkuat:
Belanja Tidak Terduga (BTT)
Seluruh aktivitas penanganan darurat bencana, sesuai ketentuan perundang-undangan
Kebijakan ini diambil mengingat daerah terdampak banjir-longsor sangat luas, di antaranya Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah, hingga Gayo Lues dan Pidie Jaya.
Rasionalisasi Tidak Boleh Ganggu Program Strategis
Dalam surat tersebut, Sekda Aceh menekankan agar rasionalisasi anggaran tidak sampai menghambat program strategis dan tetap menjaga kelancaran kinerja masing-masing SKPA. Mekanisme pemotongan juga harus dilakukan secara efektif dan terukur.
Kebijakan Mendesak dan Bersifat Sementara
Di akhir surat, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan pemotongan anggaran ini merupakan langkah mendesak dan bersifat sementara, semata-mata untuk memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, terarah dan terkoordinasi.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh dan Ketua DPRA.
Langkah pemotongan anggaran ini diperkirakan menjadi salah satu strategi penting Pemerintah Aceh dalam upaya memperkuat pendanaan kemanusiaan di tengah bencana hidrometeorologi yang disebut sebagai salah satu yang terparah dalam beberapa tahun terakhir.



