JAKARTA, Infoaceh.net – Komitmen kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani kembali membuahkan hasil membanggakan bagi insan Adhyaksa di Serambi Mekkah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Penghargaan prestisius tersebut diberikan dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK serta Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, yang digelar pada Rabu (17/12) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan reformasi birokrasi dan budaya integritas di tubuh Kejaksaan.
Piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, diserahkan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana SH MHum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH.
Predikat WBK ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi seluruh indikator evaluasi pembangunan Zona Integritas.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1126 Tahun 2025, selain Kejati Aceh, terdapat dua satuan kerja lain di wilayah Aceh yang turut meraih predikat WBK, yakni: Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pencapaian ini menempatkan Provinsi Aceh sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2025.
Kajati Aceh, Yudi Triadi menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, konsistensi, serta komitmen seluruh jajaran dalam mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan Kejaksaan RI.
Menurutnya, predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, profesionalisme, serta pelayanan hukum yang berkeadilan dan berintegritas bagi masyarakat.
“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujar Kajati Aceh.
Lebih lanjut, Yudi Triadi berharap capaian Kejati Aceh bersama Kejari Aceh Tamiang dan Kejari Nagan Raya dapat menjadi inspirasi serta pemantik semangat bagi satuan kerja lainnya.
Ke depan, Kejati Aceh berkomitmen melakukan pendampingan dan penguatan integritas secara berkelanjutan agar seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya dapat meraih predikat WBK.
Dengan demikian, transformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik diharapkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh.


