INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 27 Desember 2025 00:31 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mengecam keras aksi anarkis yang dilakukan aparat keamanan TNI di Aceh Utara dan Lhokseumawe terhadap konvoi massa dari Pidie yang membawa bantuan ke Aceh Tamiang.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap massa yang juga mengibarkan Bendera Bulan Bintang itu bisa memperburuk keadaan dan mengganggu stabilitas keamanan serta perdamaian Aceh.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Massa itu jelas tujuan mereka hanya ingin membawa bantuan untuk korban bencana di Aceh Tamiang. Selain itu, massa lainnya yang juga menggelar aksi hanya menuntut pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional, dengan harapan penanganan korban bencana bisa dilakukan cepat dan maksimal,” kata Tgk Muharuddin, Jum’at (26/12/2025), menanggapi beredarnya sejumlah video di media sosial terkait kekerasan aparat keamanan terhadap warga Aceh yang ingin membawa bantuan ke Aceh Tamiang.

- ADVERTISEMENT -

Muharuddin menilai, pengibaran Bendera Bulan Bintang yang telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh sesuai Qanun Bendera dan Lambang Aceh, yang dilakukan masyarakat Aceh hari ini bukan sebagai bentuk makar, melainkan hanya sebagai bentuk kekecewaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat yang dinilai lamban menangani bencana Aceh.

“Sampai saat ini masih ada korban bencana yang minim bantuan dan masih ada wilayah terisolir. Belum lagi sejumlah wilayah yang masih tertimbun lumpur dan gelondongan kayu juga masih berserakan di lokasi bencana, padahal sudah satu bulan. Jadi rakyat Aceh hanya ingin penanganan bencana Aceh dibantu internasional, seperti tsunami dulu. Ini menyangkut nyawa saudara-saudara kami di lokasi bencana, bukan ada kepentingan lain,” tegas Muharuddin.

- ADVERTISEMENT -
Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Politisi Partai Aceh ini menambahkan, seharusnya ekspresi kekecewaan masyarakat itu ditanggapi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat menenangkan masyarakat atau secara persuasif. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis yang memperburuk keadaan dan mengganggu stabilitas keamanan Aceh, serta mengancam perdamaian Aceh yang telah berjalan 20 tahun ini.

Muharuddin menyayangkan dalam penertiban keamanan massa kemarin, ada pimpinan TNI yang melontarkan kata-kata menyebut Bendera Aceh merupakan Bendera Separatis.

Menurutnya Aceh GAM telah bersedia berdamai sesuai Perjanjian Helsinki dan kembali bergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka tidak pantas jika masih disebut separatis karena akan mencederai makna dari perdamaian RI-GAM.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

“Dalam penanganan massa dan penertiban keamanan juga yang harus dikedepankan itu kepolisian, ini bukan darurat militer yang harus TNI di depan. Apalagi melontarkan kata-kata ‘separatis’ seperti itu, ini salah kaprah,” tegas mantan Juru Bicara GAM Wilayah Pasee ini.

- ADVERTISEMENT -

“Jika aparat keamanan membiarkan saja massa lewat ke Aceh Tamiang mengantar bantuan, tentu mereka akan pulang juga dengan aman dan tertib. Kan bukan berarti ketika massa tiba di Aceh Tamiang, lalu Aceh Merdeka? Sekali lagi saya tegaskan massa hanya ingin menolong saudara-saudara mereka yang tertimpa musibah, jadi tidak perlu diadang atau adanya tindakan yang berlebihan,” ungkap Tgk Muhar.

Untuk itu, pria yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPRA periode 2014-2018 itu berharap kepada petinggi-petinggi aparat keamanan di Aceh untuk dapat memberikan perintah dan pemahaman kepada aparat di lapangan agar dapat menahan diri dan menghadapi massa secara persuasif di lapangan.

“Yang paling penting kita semua harus menjaga Aceh tetap kondusif, agar keberlangsungan damai Aceh tetap berlangsung. Apalagi di tengah kondisi Aceh tertimpa musibah ini, kita harus sama-sama bergandengan tangan untuk fokus membantu para korban bencana,” tutup Muharuddin.

Keabsahan Bendera Bulan Bintang Sebagai Bendera Aceh

Tgk Muharuddin menjelaskan mengenai status Bendera Bulan Bintang yang kini telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh yang dikibarkan masyarakat itu merupakan bendera yang lahir atau pelaksanaan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Bendera Bulan Bintang, dia menegaskan, telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera Aceh memiliki dasar keberadaannya yaitu Butir 1.1.5 Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka atau dikenal dengan MoU Helsinki bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

“Secara hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh sah berlaku sejak tanggal 25 maret 2013,” jelas Muharuddin.

Muharuddin mengatakan pengawasan represif dapat dilakukan setelah Perda/Qanun itu ditetapkan. Dalam pengawasan represif ini, Pemerintah dapat membatalkan Qanun yang bertentangan dengan Kepentingan umum, Antar qanun dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam undang-undang ini (Pasal 235 ayat (2) UUPA).

Hal yang hampir sama, lanjutnya, juga diatur dalam Pasal 145 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu 1. Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama tujuh hari setelah ditetapkan, dan 2. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama enam puluh hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama-sama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

“Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan alasan dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelas Tgk Muhar.

“Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda tersebut dinyatakan berlaku,” tambahnya.

Politisi Partai Aceh ini menegaskan menaikkan atau mengibarkan bendera sebenarnya melaksanakan norma Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan tidak berhubungan dengan tindak pidana makar sebagaimana ditentukan Pasal 106 KUHPidana.

Hal ini juga sangat tidak relevan ditujukan kepada mantan kombatan GAM yang telah mengakui eksistensi Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia melalui kesepakatan MoU Helsinki dan telah mendapat Amnesti Umum dari negara.

“Persoalan politiknya ada pada penetapan Qanun Bendera dan Lambang yang perlu didekati secara politik dan hukum kembali, tidak pada subjek yang melaksanakan qanun. Sehingga dalam perspektif hukum sangat keliru bila subyek yang menaikkan bendera Aceh dikaitkan dengan makar,” tutupnya.

Muharuddin menjelaskan dalam perspektif hukum NKRI sebagai negara hukum sangat jelas keberadaan Bendera Aceh. Terdapat perspektif lain yang berpegang pada PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (berpandangan bahwa Qanun Bendera Aceh bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007).

“Kalaulah di sini titik persoalan, maka penanganannya berada di ranah hukum/pembentukan produk hukum, dan tidak ditujukan pada subyek yang pegang bendera Aceh berdasarkan payung hukum Qanun Aceh. Dalam suasana bencana, hal-hal seperti ini dapat disimpan terlebih dahulu, seluruh energi dikerahkan untuk menyelamatkan korban kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam masa kebencanaan, Tgk Muhar menambahkan, di mana masyarakat sedang berada dalam duka-penderitaan dan kekecewaan, maka mendistorsikan ekspresi simbolik yang hadir karena rasa kecewa/kurang diperhatikan dihadap-hadapkan dengan menyoal Bendera Aceh dapat berimbas pada tenggelamnya substansi masalah kebencanaan dan kemanusiaan yang akut terjadi di Aceh.

“Di tengah kebencanaan dibutuhkan kehadiran kita bersama, terutama hadirnya negara dengan penuh empati, melindungi dan memulihkan korban kebencanaan dan keadaan dalam berbagai dimensi. Kekecewaan masyarakat atas anggapan pengabaian nilai-nilai kemanusiaan dirasa para korban kebencanaan dicari solusi bukan direpresi,” tutupnya.

Previous Article Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist) Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh
Next Article Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Sa’Dunia menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir bandang di Aceh Tengah. (Foto: Ist) KBB Sadunia Galang Solidaritas Global dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
Jumat, 26 Desember 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum
Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik
Sabtu, 27 Desember 2025
Syariah
ICMI Aceh Gerakkan Warga Bersihkan Masjid Terdampak Bencana
Sabtu, 27 Desember 2025
Progres pembangunan Jembatan Bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen, mencapai 98 persen pada Jum'at, 26 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum
Progres 98 Persen, Jembatan Bailey Kutablang Siap Dilalui Kendaraan 30 Ton
Sabtu, 27 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?