Politik

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dugaan keterlibatan Bupati Nonaktif Aceh Selatan Mirwan MS dalam pengambilan kebijakan pemerintahan kembali menuai sorotan. Meski telah dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia disinyalir masih aktif mengendalikan arah kebijakan melalui rapat-rapat tertutup yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) strategis di Banda Aceh. Informasi mengenai rapat tertutup tersebut mencuat, dimana rapat itu dikabarkan menghadirkan pejabat kunci seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta unsur strategis lainnya, selain itu juga disinyalir intruksi jarak jauh melalui telepon dan jejaringnya masih kerap dilakukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum dan etika pemerintahan, serta apakah Kemendagri memiliki kewenangan untuk memperberat sanksi, termasuk memperpanjang masa penonaktifan. Menanggapi persoalan itu, pengamat politik dan pemerintahan Dr Taufik A Rahim menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika politik maupun tata kelola pemerintahan.  Menurut Dr Taufik, ketika seorang kepala daerah telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kemendagri, maka seluruh aktivitas yang berpotensi memengaruhi kebijakan pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung seharusnya dihentikan. “Secara etika dan politik, ini jelas keliru. Penonaktifan adalah sanksi administratif yang harus dihormati. Apapun bentuk aktivitas politik atau pemerintahan yang dilakukan selama masa sanksi tidak dapat dibenarkan,” ujar Dr Taufik A Rahim, Jum’at (9/1/2026). Ia mengingatkan sanksi penonaktifan terhadap Bupati Aceh Selatan tidak lahir tanpa sebab. Keputusan Kemendagri itu berkaitan dengan keberangkatan ibadah umrah yang dilakukan di tengah situasi bencana dan krisis kemanusiaan yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah lain seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada saat itu, berbagai daerah menghadapi dampak serius berupa korban jiwa, kerusakan harta benda, gangguan ekonomi, hingga lumpuhnya jaringan listrik, komunikasi, dan ketersediaan bahan bakar. Menurut Taufik, meskipun Aceh Selatan tidak menjadi wilayah yang paling parah terdampak banjir bandang, secara moral dan politik seorang kepala daerah tetap memikul tanggung jawab kolektif sebagai bagian dari kepemimpinan Aceh. Keputusan menjalankan ibadah umrah yang secara hukum agama bersifat tidak wajib dinilai melukai rasa keadilan dan empati publik. “Dalam konteks kemanusiaan, keputusan itu sangat menyakitkan hati rakyat. Ketika rakyat menghadapi krisis air bersih, listrik padam, ekonomi lumpuh, dan akses komunikasi terganggu, seorang pemimpin seharusnya hadir, bukan justru meninggalkan tugas,” kata Taufik. Ia menambahkan, persoalan menjadi semakin serius ketika setelah kembali dari umrah, Bupati Aceh Selatan nonaktif justru kembali melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengendalian pemerintahan. Menurut Taufik, hal itu menunjukkan sikap tidak menghormati keputusan negara dan melecehkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri. “Ini tidak logis dan tidak beretika. Terlihat ada nafsu politik yang berlebihan, seolah tidak sabar menunggu masa sanksi berakhir. Padahal, penonaktifan adalah instrumen hukum yang harus ditaati,” ujarnya. Taufik menilai Kemendagri memiliki dasar yang kuat untuk mengevaluasi ulang sanksi yang telah dijatuhkan. Jika terbukti adanya upaya aktif mengendalikan kebijakan selama masa penonaktifan, maka opsi penambahan sanksi, baik berupa perpanjangan masa nonaktif maupun sanksi administratif lainnya, sangat layak dipertimbangkan. Lebih jauh ia mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk bersikap rasional dan kritis dalam menyikapi persoalan ini.  Menurutnya, jabatan politik bukanlah kekuasaan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas, melainkan amanah yang terikat oleh hukum, etika, dan nilai kemanusiaan. “Jabatan dan kekuasaan politik tidak boleh dianggap sebagai segalanya. Kedaulatan rakyat harus dihormati. Etika politik, aturan hukum, dan nilai kemanusiaan adalah fondasi utama dalam pemerintahan,” tegasnya. Dr Taufik menekankan bahwa penyelesaian masalah pemerintahan seharusnya dilakukan secara bijaksana, bukan dengan mengandalkan kekuasaan atau manuver politik di luar kewenangan. Menurut dia, tindakan yang mengangkangi aturan dan etika bukan hanya tidak membanggakan, tetapi juga mencederai moral publik. “Bersikap manusiawi dan patuh pada aturan jauh lebih bermartabat daripada mempertontonkan ambisi kekuasaan. Aktivitas politik dan pemerintahan yang melanggar etika sama sekali tidak menunjukkan kepemimpinan yang beradab,” pungkasnya. image_print

author avatar
M Zairin
Redaktur Pelaksana Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait