Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada satu pun dana penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang disembunyikan dari publik.
Seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan penegasan tersebut menyusul sorotan publik terkait penggunaan dana bencana sejak Aceh dilanda banjir bandang dan longsor besar pada akhir November 2025.
Menurutnya, sejak status banjir dan longsor ditetapkan menjadi Bencana Aceh, Pemerintah Aceh langsung melakukan langkah-langkah penanganan kedaruratan sesuai mekanisme kebencanaan nasional.
“Sejak penetapan status Bencana Aceh, Pemerintah Aceh langsung bergerak melakukan penanganan darurat secara terkoordinasi dan sesuai aturan. Tidak ada kebijakan yang dilakukan di luar mekanisme,” tegas Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Sebagai bagian dari respons cepat tersebut, Pemerintah Aceh membentuk dan mendirikan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh. Posko ini menjadi pusat komando yang mengoordinasikan seluruh upaya penanganan darurat dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari SKPA, TNI/Polri, relawan, hingga unsur kemasyarakatan.
Seluruh langkah penanganan, mulai dari evakuasi, pendistribusian logistik, layanan kesehatan, hingga pembukaan akses wilayah terdampak, dikendalikan melalui posko tersebut.
Bantuan Antardaerah Capai Rp32,4 Miliar
Terkait pendanaan, Muhammad MTA menjelaskan bantuan keuangan yang masuk dari pemerintah daerah lain ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp32.404.958.400.
Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dilakukan dalam dua tahap penyaluran.
Pada Tahap I, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8.800.000.000 kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan masing-masing daerah.
Sementara pada Tahap II, disalurkan Rp17.974.964.200 kepada 11 kabupaten/kota dengan memperhitungkan jumlah gampong yang sulit diakses transportasi, jumlah pengungsi, bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi bantuan, serta status bencana di wilayah masing-masing.
Adapun sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan kembali dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan.
BTT Rp80,9 Miliar, Fokus Logistik dan Infrastruktur
Selain bantuan antardaerah, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk di dalamnya bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
Dari total alokasi tersebut, Rp71.490.612.745 telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dana BTT tersebut disalurkan kepada Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas Pengairan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Satpol PP dan WH serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Namun demikian, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan lapangan yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara efektif dan efisien, sebagian dana tidak terserap.
Sebesar Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan akan dimanfaatkan kembali pada Tahun Anggaran 2026.
“Proses belanja oleh SKPA masih terus berjalan, terutama untuk penanganan darurat di sektor kesehatan dan pekerjaan umum,” jelas Muhammad MTA.
Penggunaan BTT, lanjut Muhammad MTA, didominasi untuk belanja bantuan logistik bagi masyarakat korban bencana. Hingga akhir Desember 2025, sekitar 695.000 ton logistik bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak paling parah.
Selain logistik, dana BTT juga digunakan untuk pembukaan dan perbaikan akses jalan, penanganan sungai dan jembatan, pembersihan material bencana, serta pembiayaan operasional relawan yang tergabung dalam posko tanggap darurat.
“Keberadaan relawan sangat dibutuhkan dalam masa tanggap darurat, dan seluruh pembiayaannya dilakukan sesuai aturan melalui BTT,” ujarnya.
Siap Diawasi dan Dipertanggungjawabkan
Pemerintah Aceh memastikan seluruh penggunaan anggaran penanganan bencana akan dilaporkan secara khusus kepada pihak terkait sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk untuk kepentingan pengawasan dan audit.
Di akhir keterangannya, Muhammad MTA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Pengawasan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan memastikan Aceh bangkit dari bencana ini,” pungkasnya.



