INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Wilmar, Mafia Sawit dan Negara yang Memunggungi Rakyat

Last updated: Jumat, 16 Januari 2026 22:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
mafia sawit, sebuah jaringan kepentingan yang membuat hukum kehilangan daya gentarnya ketika berhadapan dengan modal besar.
SHARE

Penulis: Sri Radjasa Chandra*

Slogan “Peduli Hutan demi Kesejahteraan” yang dikumandangkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seharusnya menjadi penanda kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat.

Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi

 

- ADVERTISEMENT -

Namun di balik slogan itu, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks yang menyakitkan: hutan ditertibkan, tetapi tanah rakyat dirampas; negara hadir, tetapi keadilan absen.

Kasus yang melibatkan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, memperlihatkan wajah buram tata kelola agraria dan supremasi hukum di Indonesia.

- ADVERTISEMENT -
Suasana Bundaran Simpang Lima Banda Aceh pada malam hari. (Foto: Ist)
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah

Selama sekitar 25 tahun, perusahaan sawit raksasa ini diduga menguasai dan menggarap tanah milik rakyat secara melawan hukum, tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Negara seolah tahu, tetapi memilih diam.

Padahal, fakta administratif tidak pernah kabur. Pemeriksaan di Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 secara jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat resmi dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082.

Tanah itu tidak pernah dialihkan haknya, tidak diagunkan, dan tidak pula didaftarkan sebagai lahan plasma.

Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan

Namun, PT BPK tetap membuka kebun sawit melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

- ADVERTISEMENT -

Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau sengketa batas lahan. Ini adalah bentuk penyerobotan yang disengaja, dilakukan secara sadar dan berkelanjutan.

Bahkan, pihak perusahaan secara lisan mengakui telah menguasai lahan tersebut dan meminta pemiliknya mengajukan klaim resmi. Ironisnya, pengakuan itu tidak pernah berujung pada pemulihan hak.

Pemerintah daerah Kabupaten Pontianak pernah memfasilitasi penyelesaian. Pada 25 September 2002, dikeluarkan surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dijadwalkan terealisasi pada 13 Januari 2003.

Namun, kesepakatan itu kandas. PT BPK ingkar janji dan tidak hadir. Negara, sekali lagi, gagal memastikan kesepakatan hukumnya sendiri dihormati.

Ketika jalur administratif buntu, korban menempuh jalur politik dan pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 27 Maret 2025 mengeluarkan rekomendasi serius.

Komisi meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penerbitan SP3 atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, serta menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga melibatkan PT BPK.

Komisi III juga mendukung penuh pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari 23 tahun.

Rekomendasi ini mengindikasikan persoalan yang lebih besar dari sekadar konflik agraria, yaitu adanya dugaan kolusi antara korporasi besar dan aparat penegak hukum.

Inilah yang kerap disebut sebagai mafia sawit, sebuah jaringan kepentingan yang membuat hukum kehilangan daya gentarnya ketika berhadapan dengan modal besar.

Dalam konteks ini, negara tidak bisa lagi berdalih netral. Pembiaran yang berlangsung puluhan tahun adalah bentuk keberpihakan terselubung.

Ketika tanah rakyat dirampas dan hukum tak bergerak, maka negara sesungguhnya sedang memunggungi rakyatnya sendiri.

Wilmar International Ltd bukan sekadar investor asing. Ia menjadi simbol bagaimana kekuatan korporasi dapat menggerus kedaulatan rakyat jika negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka jargon reforma agraria, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat hanya akan menjadi hiasan pidato tanpa makna.

Sudah saatnya negara berhenti ragu. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hak rakyat harus dipulihkan, dan praktik mafia sawit harus dibongkar sampai ke akarnya.

Jika tidak, maka keadilan akan terus menjadi barang langka, dan negara akan dikenang bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penonton setia penjarahan hak-hak mereka.

*Penulis adalah Pemerhati Intelijen

TAGGED:Kalimantan BaratKomisi III DPR RIkonflik agrariamafia sawitPemerhati IntelijenPenyerobotan LahanPT Bumi Pratama KhatulistiwaWilmar International Ltd
Previous Article MER-C Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana di Aceh 
Next Article Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi perpanjangan pendaftaran JPT Pratama tahun 2026. (Foto: Ist) Lulus Seleksi Administrasi, 10 Pelamar Perebutkan 3 Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh 
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Opini

Belajar dari Venezuela: Ketika Kekuasaan Ditinggalkan Loyalitas

Senin, 5 Januari 2026
Opini

1.794 Hektare Tambak Tenggelam, Luka yang Tersisa Pascabanjir Pidie

Senin, 5 Januari 2026
Prof Dr TM Jamil MSi
Opini

Aceh Bukan Kolam Ikan:  Menggugat Syahwat Proyek di Tengah Bencana Banjir

Senin, 5 Januari 2026
Kondisi rumah warga yang terkubur lumpur akibat banjir bandang di Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Opini

Di Balik Luka dan Tangisan Rakyat Aceh Akibat Kelalaian Negara

Sabtu, 3 Januari 2026
Ketika hukum pidana buruk berada di tangan aparat korup, birokrasi inkompeten dan kekuasaan cenderung otoriter, maka negara sedang menapaki jalur darurat hukum. (Foto: Ist)
Opini

Indonesia dalam Kondisi Darurat Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026
Opini

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Rabu, 31 Desember 2025
Opini

Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Senin, 29 Desember 2025
Opini

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Minggu, 28 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?