Penulis: Sri Radjasa Chandra*
Slogan “Peduli Hutan demi Kesejahteraan” yang dikumandangkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seharusnya menjadi penanda kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat.
Namun di balik slogan itu, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks yang menyakitkan: hutan ditertibkan, tetapi tanah rakyat dirampas; negara hadir, tetapi keadilan absen.
Kasus yang melibatkan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, memperlihatkan wajah buram tata kelola agraria dan supremasi hukum di Indonesia.
Selama sekitar 25 tahun, perusahaan sawit raksasa ini diduga menguasai dan menggarap tanah milik rakyat secara melawan hukum, tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Negara seolah tahu, tetapi memilih diam.
Padahal, fakta administratif tidak pernah kabur. Pemeriksaan di Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 secara jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat resmi dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082.
Tanah itu tidak pernah dialihkan haknya, tidak diagunkan, dan tidak pula didaftarkan sebagai lahan plasma.
Namun, PT BPK tetap membuka kebun sawit melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau sengketa batas lahan. Ini adalah bentuk penyerobotan yang disengaja, dilakukan secara sadar dan berkelanjutan.
Bahkan, pihak perusahaan secara lisan mengakui telah menguasai lahan tersebut dan meminta pemiliknya mengajukan klaim resmi. Ironisnya, pengakuan itu tidak pernah berujung pada pemulihan hak.
Pemerintah daerah Kabupaten Pontianak pernah memfasilitasi penyelesaian. Pada 25 September 2002, dikeluarkan surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dijadwalkan terealisasi pada 13 Januari 2003.
Namun, kesepakatan itu kandas. PT BPK ingkar janji dan tidak hadir. Negara, sekali lagi, gagal memastikan kesepakatan hukumnya sendiri dihormati.
Ketika jalur administratif buntu, korban menempuh jalur politik dan pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 27 Maret 2025 mengeluarkan rekomendasi serius.
Komisi meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penerbitan SP3 atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, serta menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga melibatkan PT BPK.
Komisi III juga mendukung penuh pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari 23 tahun.
Rekomendasi ini mengindikasikan persoalan yang lebih besar dari sekadar konflik agraria, yaitu adanya dugaan kolusi antara korporasi besar dan aparat penegak hukum.
Inilah yang kerap disebut sebagai mafia sawit, sebuah jaringan kepentingan yang membuat hukum kehilangan daya gentarnya ketika berhadapan dengan modal besar.
Dalam konteks ini, negara tidak bisa lagi berdalih netral. Pembiaran yang berlangsung puluhan tahun adalah bentuk keberpihakan terselubung.
Ketika tanah rakyat dirampas dan hukum tak bergerak, maka negara sesungguhnya sedang memunggungi rakyatnya sendiri.
Wilmar International Ltd bukan sekadar investor asing. Ia menjadi simbol bagaimana kekuatan korporasi dapat menggerus kedaulatan rakyat jika negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka jargon reforma agraria, keadilan sosial, dan keberpihakan pada rakyat hanya akan menjadi hiasan pidato tanpa makna.
Sudah saatnya negara berhenti ragu. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hak rakyat harus dipulihkan, dan praktik mafia sawit harus dibongkar sampai ke akarnya.
Jika tidak, maka keadilan akan terus menjadi barang langka, dan negara akan dikenang bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penonton setia penjarahan hak-hak mereka.
*Penulis adalah Pemerhati Intelijen



