Umum

Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Pria Sesama Jenis Jadi Tersangka

Jakarta Utara, Infoaceh.net — Dua pria berinisial HW dan FTR ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perbuatan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A arah Penjaringan, Jakarta Utara.

Keduanya kedapatan melakukan aksi masturbasi di tempat umum hingga cairan sperma mengenai penumpang perempuan berinisial AMY (25).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum, ancaman pidana satu tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa itu terjadi di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Polisi mengungkap, kedua tersangka merupakan pasangan sesama jenis dan bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta Utara. Motif perbuatan masih didalami penyidik.

Kejadian bermula saat korban berdiri bersama penumpang lain di dalam bus. Awalnya korban tidak menyadari tindakan tersebut.

Beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Setelah penumpang lain berteriak, korban menyadari dirinya menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Beri Komentar

Artikel Terkait