Aceh

Sekda Nasir Sebut Kondisi Medsos Aceh Sudah Kebablasan, Tak Bisa Dibiarkan

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun menilai kondisi media sosial (Medsos) di Aceh saat ini telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dibiarkan tanpa pengawasan serius.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Kamis (22/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar sebagai respons atas semakin tidak terkendalinya ruang digital, khususnya media sosial, yang dinilai kerap dipenuhi konten bermuatan provokatif, hoaks, ujaran kebencian, serta konten yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam di Aceh.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi bersama jajaran komisioner.
Sekda Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh Dr. Edi Yandra, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh Akkar Arafat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri, serta sejumlah pejabat Pemerintah Aceh terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Aceh menegaskan media sosial sejatinya memiliki fungsi strategis sebagai sarana edukasi, penyebaran informasi, serta komunikasi yang sehat di tengah masyarakat. Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya.
“Kondisi media sosial di Aceh saat ini sudah kebablasan. Banyak konten yang tidak lagi mendidik, bahkan berpotensi mengguncang moral masyarakat serta merusak sendi-sendi sosial yang selama ini kita jaga,” tegas M. Nasir Syamaun.
Ia mengingatkan dampak negatif dari konten digital yang tidak terkontrol sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya potensi konflik horizontal, hingga melemahnya nilai-nilai adat, budaya, dan religius yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus-menerus, maka dampaknya akan sangat serius bagi masa depan Aceh,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut kemudian membahas mekanisme pengawasan terhadap konten penyiaran dan media sosial di era digital.
KPI Aceh memaparkan peran, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan siaran, sekaligus mengakui adanya tantangan besar akibat semakin kaburnya batas antara penyiaran konvensional dan konten digital berbasis media sosial.
Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi.
“Diperlukan kerja sama yang kuat antara KPI, Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Tanpa kolaborasi, pengawasan di ruang digital akan sulit dilakukan secara efektif,” kata Reza.
Selain aspek pengawasan, rapat juga membahas perlunya kejelasan mekanisme penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang digital.
Pemerintah Aceh dan KPI Aceh sepakat bahwa penindakan harus dilakukan secara terukur, adil, dan memberikan efek jera, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan media sosial di Aceh, sekaligus menjaga ruang digital tetap sehat, beretika, dan sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat Aceh.
Editor: Muhammad Zairin

Beri Komentar

Artikel Terkait