Lhokseumawe, Infoaceh.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Apel Kesiapsiagaan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe B Lhokseumawe untuk memperkuat pengawasan laut di wilayah Aceh-Sumatera Utara.
Kegiatan ini bertujuan mendukung upaya penekanan penyelundupan yang berdampak pada keamanan masyarakat, penerimaan negara dan stabilitas ekonomi regional.
Apel kesiapsiagaan dipimpin Kakanwil DJBC Aceh, Bier Budi Kismulyanto. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Aceh menegaskan penguatan operasi laut merupakan bagian dari strategi pengamanan lalu lintas perdagangan serta peningkatan kepatuhan kepabeanan dan cukai.
Pembentukan PSO Bea Cukai Tipe B Lhokseumawe merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 tentang penataan organisasi dan penguatan unit operasional DJBC.
PSO Lhokseumawe dibentuk sebagai bagian dari penguatan dan penyesuaian penempatan fungsi operasional agar kendali pengawasan lebih dekat dengan wilayah perairan Aceh-Sumut.
Kakanwil DJBC Aceh menyampaikan posisi geografis Lhokseumawe yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional menjadikannya kawasan strategis sekaligus rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara. Karena itu, pengawasan laut di wilayah tersebut menjadi salah satu prioritas.
Ia menekankan potensi masuknya narkotika, psikotropika, prekursor, rokok ilegal, serta barang lainnya yang dimasukkan secara ilegal.
Ancaman tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menekan penerimaan negara dan merusak iklim ekonomi yang sehat.
PSO Bea Cukai Lhokseumawe bertugas mengelola dan mengoperasikan sarana patroli laut, memastikan kesiapan personel, serta mendukung patroli dan penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai di perairan Aceh.
Dalam mendukung pengawasan di kawasan Selat Malaka, PSO Bea Cukai Lhokseumawe mengusung semangat “Ksatria – Tangguh – Wibawa”.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PSO Bea Cukai Lhokseumawe memperkuat sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan laut dan menjaga stabilitas ekonomi.

















