Aceh

Melintas Jembatan Bailey Kutablang, Truk Wajib Patuhi Batas Muatan 30 Ton

Bireuen, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh memberlakukan pembatasan muatan kendaraan barang yang melintasi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Setiap truk yang melintas diwajibkan mematuhi batas maksimal muatan 30 ton dengan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4 meter.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengamanan terhadap jembatan bailey yang saat ini berfungsi sebagai jalur utama mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di wilayah Bireuen dan sekitarnya, sambil menunggu rampungnya pembangunan jembatan permanen.

Untuk memastikan penerapan aturan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh telah melakukan pengukuran beban kendaraan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penimbangan ini ditujukan bagi kendaraan barang yang akan melintas menuju wilayah utara dan timur Aceh.

Kendaraan dengan muatan di bawah ambang batas 30 ton akan diberikan Surat Bukti Penimbangan.

Surat tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas yang berjaga di Jembatan Bailey Kutablang sebagai syarat untuk dapat melintas.

Sementara itu, kendaraan yang kedapatan membawa muatan berlebih disarankan untuk melakukan pemindahan atau pengurangan muatan sebelum melanjutkan perjalanan.

Bagi kendaraan barang dari arah Banda Aceh maupun truk yang tidak melalui UPPKB Seumadam, Dinas Perhubungan Aceh melakukan koordinasi dengan BPTD Kelas II Aceh untuk mengoperasikan timbangan portabel di sejumlah titik strategis.

Timbangan portabel tersebut menggunakan sistem Weigh in Motion (WIM) dan ditempatkan di lokasi yang relatif dekat dengan Jembatan Bailey Krueng Tingkeum guna mengakomodir seluruh kendaraan barang yang beroperasi di wilayah utara dan timur Aceh.

Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil, mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, timbangan portabel akan dipasang di Terminal Tipe C Matang Bireuen.

“Hari ini kita meninjau langsung uji coba timbangan portabel yang dilakukan oleh tim BPTD Kelas II Aceh di Terminal Matang Bireuen,” ujar Teuku Rizki Fadhil, Sabtu (24/1/2026).

Selain di Terminal Tipe C Matang Bireuen, timbangan portabel juga ditempatkan di Terminal Tipe A Lhokseumawe yang berada di bawah pengelolaan BPTD Kelas II Aceh.

Melalui penerapan pengukuran dan pengendalian muatan kendaraan ini, pemerintah berharap kondisi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum dapat terjaga dengan baik sehingga tetap aman digunakan oleh masyarakat.

Upaya ini juga diharapkan dapat memperpanjang usia pakai jembatan bailey hingga jembatan permanen selesai dibangun.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut turut hadir Koordinator Terminal Tipe B Bireuen, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, tim teknis BPTD Kelas II Aceh, serta keuchik setempat.

Beri Komentar

Artikel Terkait