Ekonomi

IHSG Anjlok, Mahendra Siregar dan Dua Pejabat OJK Resmi Mundur

Jakarta, Infoaceh.net – Gejolak tajam di pasar saham nasional berbuntut pada perubahan serius di pucuk pengawasan sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengajukan pengunduran diri di tengah tekanan berat yang melanda Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari perdagangan terakhir.

Tak hanya Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi juga memilih melepas jabatannya.

Langkah serupa ditempuh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Mahendra menjelaskan, seluruh pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Mahendra, keputusan mundur diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral pimpinan dalam menghadapi situasi pasar yang tengah bergejolak.

Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk membuka ruang pemulihan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah pejabat puncak tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara, roda kepemimpinan dan pengawasan tetap berjalan sesuai tata kelola yang berlaku.

“OJK tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan serta menjamin pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri berjalan normal, dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” demikian pernyataan resmi OJK.

Sebelumnya, OJK juga menanggapi pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.

Inarno Djajadi kala itu menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas anjloknya IHSG dan tidak berdampak pada operasional pasar modal, termasuk kliring dan kustodian.

Sebagai catatan, IHSG sempat terjun hingga 7,35 persen ke level 8.320,55 pada Rabu (28/1), memicu penghentian sementara perdagangan saham (trading halt).

Tekanan berlanjut sehari setelahnya, sebelum IHSG akhirnya menutup perdagangan Kamis (29/1) dengan koreksi terbatas di level 8.232,20.

OJK pun kembali mengimbau investor untuk tetap tenang dan rasional dalam menyikapi dinamika pasar yang terjadi.

Beri Komentar

Artikel Terkait