Nasional

Imbas Larangan RI Masuk Arab Saudi, Bisnis Travel Umrah Kembali Suram

Jakarta – Kabar kurang menyenangkan harus diterima oleh sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jamaah umrah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Setelah pelaksanaan ibadahnya tertunda di tahun 2020, di tahun ini pun terulang.

Sejak tanggal 3 Februari 2021, pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk terhadap 20 negara termasuk Indonesia. Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) menyebut keberangkatan umroh pada tahun 2021 kembali gagal total.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Ini menyebabkan jadwal yang kita siapkan selama 2-3 minggu belakangan, untuk keberangkatan minggu ke-3 atau minggu ke-4 di bulan Februari ini gagal total dan harus tertunda lagi,” kata Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi saat dihubungi detikcom, Rabu (03/02/2021).

Syam Resfiadi mengatakan, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini tentu berdampak sangat besar khususnya kepada para jamaah umrah tanah air yang sudah memilih jadwal keberangkatan di tahun 2021.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Mereka yang sudah membayar dan sudah bersiap tetapi tidak bisa diberangkatkan karena adanya peraturan ini,” jelasnya.

Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umrah dan Haji Travel ini juga menyebut ada sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jemaah umrah yang sudah terdaftar untuk menjalankan ibadah umrah di Departemen Agama.

Jumlah jamaah ini tercatat untuk keberangkatan tahun 2019 yang sampai sekarang kembali tertunda karena pandemi COVID-19.

Syam memohon para jamaah tidak mengambil atau menarik kembali uang umrah yang sudah masuk ke perusahaan penyelenggara umrah dan haji.

“Kepada pihak terkait, memang mohon biaya yang bisa dikembalikan ya sebaiknya ditahan agar tidak menjadi hangus, namun juga pihak langsung yang merasakan langsung dalam hal ini jamaah umrah mohon tidak meminta pengembalian uang,” kata Syam.

Menurut Syam, proses penarikan dana umrah pun akan memberatkan para penyelenggara umrah lantaran sudah ada yang menggunakannya untuk proses administrasi hingga pembayaran transportasi dan beberapa fasilitas seperti penginapan di lokasi ibadah umrah.

“Sekali lagi untuk jamaah tidak mengambil uang untuk dikembalikan, kita tunda saja mungkin sampai setelah Lebaran, setelah puasa, mungkin setelah haji, sehingga bisa dirasakan bersama dampaknya,” jelasnya.

Meski begitu, Syam mengungkapkan kebijakan mengenai pengembalian uang umrah jamaah kembali lagi ke masing-masing kebijakan perusahaan atau penyelenggara umrah. Di perusahaan yang dipimpinnya, Syam mengaku masih memberikan proses pengembalian uang umrah kepada jemaah.

Dia memperkirakan sekitar 25% jemaah umrah total yang menggunakan dari PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umrah dan Haji Travel ini sudah meminta proses pengembalian.

“Jadi kebijakan masing-masing perusahaan bagaimana kita bisa mengatur itu dan memberikan pengertian kepada konsumen, agar mengerti kondisi dan menyusahkan satu sama lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebanyak 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Kerajaan Swedia, Konfederasi Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait