Medan, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Aswari, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan yang digelar secara daring, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Aswari,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar yang berpotensi merusak kehidupan sosial, mengancam keselamatan masyarakat, serta menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bertentangan dengan upaya dan program pemerintah dalam memberantas narkotika, serta dilakukan semata-mata demi kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan.
“Tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026).
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan pada Jum’at (16/8/2024) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait kepemilikan sabu.
Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin yang juga berstatus DPO.
Selanjutnya, pada Selasa (27/5/2025), Dedi kembali memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai rencana pengiriman sabu oleh Buaisi. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Puncaknya, pada Senin (2/6/2025), polisi menerima informasi bahwa Buaisi berada di wilayah Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan Aswari yang saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna putih.
Meski Buaisi tidak berada di dalam kendaraan, hasil penggeledahan menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu, masing-masing seberat 1 kilogram, dengan total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku bertugas mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Jakarta atas perintah Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO). Terdakwa dijanjikan imbalan berupa uang setelah sabu berhasil diserahkan di tujuan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

Kurir Sabu 40 Kilogram Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Artikel Terkait
Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan…
Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh…
Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga…
SABANG, Infoaceh.net — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota…
Terdakwa Akui Ambil Berita Media Online, Tak Tahu Kebenaran Tuduhan…
Banda Aceh, Infoaceh.net – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah…
Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan…
ACEH BARAT, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah SH MH…
Sabu Beredar di Sabang: Dua Pria Diciduk, Polisi Telusuri Asal Barang
SABANG, Infoaceh.net — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang…
KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim: Jangan Obral Putusan Bebas
Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi…
Bidan di Punge Jurong Layani Aborsi, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku
Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum…
Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Upaya Hukum Banding dan Kasasi
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab…
Polisi Selidiki Pengeroyokan Siswa SMA di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim…
Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan…
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan…
Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim…

















