Banda Aceh, Infoaceh.net — Tujuh puluh hari pascabencana ekologis banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada 26 November 2025, upaya pemulihan di tingkat perencanaan masih berkutat pada forum dan pembahasan dokumen.
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Provinsi Aceh hingga kini belum juga final.
Hal itu terungkap dalam Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP Provinsi Aceh yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (4/2/2026).
Forum tersebut menandai bahwa proses perencanaan pemulihan pascabencana masih berada pada tahap sinkronisasi dan validasi data, sementara masyarakat terdampak masih bergulat dengan berbagai dampak kerusakan pascabanjir, rumah masih tertimbun lumpur dan kehilangan mata pencaharian.
Forum dihadiri Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, serta Ketua Harian Tim Pelaksana Renduk PRRP Aceh Suprayoga Hadi.
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas atas inisiasi penyusunan dokumen rencana induk tersebut.
Namun ia juga mengakui bahwa Aceh merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, sehingga proses pemulihan membutuhkan pendekatan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
“Renduk PRRP ini penting agar pembangunan kembali tidak hanya mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga meningkatkan ketahanan wilayah,” kata M. Nasir.
Meski demikian, hingga lebih dari dua bulan pascabencana, proses verifikasi Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) dan penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB) masih terus dibahas dan disempurnakan.
Pemerintah Aceh menyatakan kesiapan mendukung validasi data tersebut serta mendampingi pemerintah kabupaten/kota agar rencana aksi dapat diimplementasikan secara efektif.
Pemerintah Aceh juga kembali menegaskan komitmen menerapkan prinsip build back better, dengan membangun kembali infrastruktur, hunian, dan layanan dasar secara lebih aman.
Pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak serta pendampingan sosial dan psikologis disebut sebagai prioritas, di tengah upaya memperkuat sistem peringatan dini dan teknologi kebencanaan.
Sementara Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam menekankan rencana induk tidak dapat disusun secara tergesa-gesa tanpa basis data yang valid.
Menurutnya, sinkronisasi dan validasi Jitupasna menjadi kunci agar dokumen Renduk PRRP benar-benar akuntabel.
“Tanpa data yang solid, rencana induk berisiko tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ketua Harian Tim Pelaksana Renduk PRRP Aceh, Suprayoga Hadi, menambahkan dokumen rencana induk ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam kebijakan pembangunan pascabencana, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, selama dokumen tersebut belum rampung, arah pemulihan masih bergantung pada kebijakan sektoral masing-masing instansi.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah juga melaporkan perkembangan penyusunan Dokumen R3P di Aceh.
Ia mendorong kolaborasi lintas sektor agar penyusunan Renduk PRRP tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu.
Forum Konsultasi Publik ini turut dihadiri jajaran SKPA, kepala Bappeda dan BPBD se-Aceh, akademisi, serta mitra pembangunan.
Namun di tengah rangkaian rapat dan pembahasan, publik masih menunggu langkah konkret yang lebih terasa di lapangan, terutama bagi warga terdampak yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan mereka pascabencana.



















