Pendidikan

Disdik Aceh Larang Siswa dan Guru Bawa HP Masuk Kelas

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengambil langkah tegas dalam menata penggunaan gawai di lingkungan sekolah dengan melarang siswa dan guru membawa handphone (HP) ke dalam ruang kelas.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi distraksi selama proses belajar mengajar sekaligus mencegah kecanduan gadget yang dinilai semakin mengganggu konsentrasi di sekolah.
Larangan penggunaan HP, tablet, dan perangkat elektronik sejenis di ruang kelas itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Disdik Aceh pada Jum’at (6/2/2026).
Penyampaian awal ini dilakukan sembari menunggu surat edaran resmi yang akan dikirimkan ke seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Aceh.
Murthalamuddin menegaskan, aturan tersebut akan diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi sekolah yang selama ini belum memiliki kebijakan internal terkait penggunaan gawai.
“Sebelum edaran resmi kami kirimkan ke sekolah, kami sampaikan terlebih dahulu melalui media ini bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, dan gawai lainnya ke dalam ruang kelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, siswa yang membawa HP ke sekolah masih diperbolehkan, namun perangkat tersebut wajib dititipkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi nonaktif.
HP baru dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan belajar selesai atau saat jam pulang sekolah.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mengembalikan fokus siswa pada pembelajaran tatap muka di kelas.
Meski demikian, Disdik Aceh tetap memberi ruang fleksibilitas. Penggunaan HP di kelas dimungkinkan jika benar-benar dibutuhkan sebagai media pembelajaran pada mata pelajaran tertentu.
Namun, penggunaan tersebut harus seizin kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran yang bersangkutan.
“Guru mata pelajaran yang membutuhkan HP sebagai media pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Izin tersebut hanya berlaku saat mata pelajaran itu berlangsung, setelah selesai HP kembali dititipkan,” jelas Murthalamuddin.
Kebijakan ini juga menyasar para guru. Selama mengajar, guru diwajibkan tidak menggunakan HP di dalam kelas dan diminta menyimpannya di kantor atau tempat aman sebelum memasuki ruang belajar.
Murthalamuddin menilai keteladanan guru menjadi kunci dalam membangun budaya disiplin di sekolah.
Dengan guru yang fokus mengajar tanpa distraksi gawai, interaksi pembelajaran diharapkan lebih efektif dan bermakna.
“Kebijakan ini tidak hanya mendisiplinkan siswa, tetapi juga guru. Fokus utama kita adalah kualitas proses belajar mengajar,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Disdik Aceh tanpa pengecualian. Pihaknya akan melakukan supervisi dan pemantauan berkala untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
Disdik Aceh berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan minim distraksi digital, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.

Beri Komentar

Artikel Terkait