Opini

Menjaga Marwah Hukum dan Ruang Kritik di Tanah Aceh

Oleh: Drs M Isa Alima*

 

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Di tengah riuhnya opini dan silang pendapat yang kerap mewarnai dinamika sosial di Aceh, kita kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar yang selalu relevan: bagaimana menempatkan hukum dan kritik dalam ruang yang adil dan bermartabat, sehingga demokrasi dapat tumbuh sehat di atas fondasi kepercayaan publik?

Prinsip praduga tak bersalah merupakan pilar utama negara hukum yang beradab. Tidak seorang pun layak divonis bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah, objektif, dan adil.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Prinsip ini bukan sekadar norma yuridis, tetapi komitmen konstitusional yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa.

Pada saat yang sama, sistem demokrasi memberi ruang luas bagi masyarakat untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Di sinilah kedewasaan kolektif kita diuji.

Membela tegaknya hukum tidak berarti membungkam kritik. Opini publik bukanlah vonis pengadilan, dan fitnah tentu bukan kebenaran.

Namun kritik yang berbasis fakta dan ditujukan untuk kepentingan publik tidak boleh dipersempit sebagai serangan personal atau politis.

Dalam demokrasi yang sehat, kritik adalah mekanisme koreksi yang esensial—bukan ancaman yang harus ditundukkan.

Sebagai daerah yang menjunjung tinggi marwah dan harga diri, Aceh menempatkan pejabat publik bukan sekadar sebagai administrator pemerintahan, melainkan pemegang amanah rakyat.

Ketika sorotan publik datang, respons yang dibutuhkan bukan sikap defensif, melainkan transparansi yang jujur dan akuntabel.

Yang diperlukan bukan retorika kosong, tetapi klarifikasi berbasis data dan fakta yang dapat diuji.

Secara hukum, setiap proses harus berjalan profesional tanpa intervensi. Secara etika publik, keterbukaan adalah kewajiban moral pejabat negara.

Secara sosial, kepercayaan masyarakat merupakan modal strategis yang menentukan legitimasi kebijakan. Tanpa kepercayaan publik, kebijakan sebesar apa pun akan kehilangan daya guna.

Hari ini mungkin satu figur menjadi pusat perhatian; esok bisa figur lain. Karena itu, yang perlu diperkuat bukan pembelaan terhadap individu, melainkan sistem yang transparan dan akuntabel yang melindungi seluruh warga negara dari kesewenang-wenangan.

Demokrasi tidak tumbuh dari ketakutan terhadap kritik, tetapi dari keberanian menghadapi pengawasan publik.

Di tengah suasana yang rawan polarisasi, masyarakat dituntut menjadi pelita yang menerangi kegelapan etika dan komunikasi.

Kita perlu menjadi perekat di tengah perbedaan, penengah di antara prasangka, dan pembawa kejernihan di tengah banjir informasi yang kerap menyesatkan.

Lentera itu adalah ketenangan, rasionalitas, dan komitmen pada fakta yang terverifikasi.

Peran pemerhati sosial dan kebijakan publik bukan memperkeruh keadaan, melainkan menjernihkan.

Bukan menambah bara konflik, tetapi meredakan ketegangan. Jika ada luka sosial di antara sesama anak bangsa di Indonesia, maka suara yang hadir semestinya menjadi penawar, bukan pemantik perpecahan.

Demi kebaikan Aceh dan Indonesia, kita perlu merawat dua hal sekaligus: marwah hukum yang adil dan hak publik untuk mengawasi kekuasaan.

Perdebatan yang tajam seharusnya menjadi energi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas penyelenggara negara—bukan menggerus persatuan.

Aceh tidak boleh lelah mencari dan memperjuangkan kebenaran. Dengan keterbukaan, akuntabilitas dan keberanian berpijak pada fakta, daerah ini dapat melangkah maju dengan kepala tegak, memberi teladan bagi demokrasi yang matang dan bermartabat.

*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh

image_print

Beri Komentar

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait