Jakarta, Infoaceh.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat Muslim agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan, terutama yang tidak memiliki jaminan halal atau tidak jelas status kehalalannya.
Imbauan tersebut muncul menyusul kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membuka ruang pembebasan sertifikasi halal bagi produk tertentu asal Negeri Paman Sam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan umat Islam sebaiknya menghindari produk yang diragukan kehalalannya, termasuk produk impor yang tidak mengikuti ketentuan halal di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki jaminan halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak seharusnya menjadi objek kompromi dalam perjanjian perdagangan.
Ni’am menekankan bahwa perdagangan internasional tetap dapat dilakukan dengan negara mana pun selama saling menghormati aturan yang berlaku. Namun dalam konteks halal, pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan memiliki kewajiban untuk mengonsumsi produk halal.
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) menyebutkan Indonesia akan memberikan kemudahan bagi sejumlah produk asal AS seperti kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur tertentu yang tidak diklaim sebagai halal, termasuk dalam hal sertifikasi dan pelabelan halal.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga memungkinkan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah diakui otoritas Indonesia untuk menerbitkan sertifikat halal tanpa prosedur tambahan yang berbelit.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa produk nonhalal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kewajiban sertifikasi hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan dengan klaim halal.
Meski demikian, Ni’am mengingatkan bahwa aspek kehalalan tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan administratif perdagangan. Menurutnya, substansi halal tetap harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat Muslim.
Ia menyebut penyederhanaan pada aspek administratif seperti biaya, proses sertifikasi, dan transparansi masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengorbankan prinsip dasar kehalalan.
Ni’am juga menuturkan bahwa sistem sertifikasi halal sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sehingga penghormatan terhadap standar halal seharusnya bukan hal yang sulit diwujudkan dalam kerja sama perdagangan internasional.
MUI menegaskan bahwa mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban agama bagi umat Islam dan tidak dapat ditawar dengan alasan harga maupun kemudahan akses. Produk yang tidak jelas kehalalannya, kata Ni’am, tetap harus dihindari meskipun tersedia dengan harga murah atau bahkan gratis.



















