Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr Wisnu Murtopo Nur Muhamad SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (2/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Wakajati Aceh, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, jajaran pejabat struktural, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar proses administratif atau rutinitas organisasi.
Menurutnya, momen ini merupakan langkah strategis dalam memastikan institusi Kejaksaan tetap hadir sebagai penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern.
Ia menyampaikan bahwa setiap penempatan jabatan telah melalui proses kajian mendalam dengan prinsip the right man on the right place at the right time.
Dengan demikian, pejabat yang dipercaya diharapkan mampu menjalankan tugas dengan integritas, kompetensi, serta mendorong perubahan organisasi ke arah yang lebih baik.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati berpesan agar segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah tugas, membangun soliditas internal, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat sebelumnya, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, atas dedikasi dan pengabdian selama memimpin Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ia berharap pengalaman dan kontribusi yang telah diberikan dapat menjadi fondasi bagi keberlanjutan kinerja institusi.
Selain itu, Kajati mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan se-Wilayah Aceh agar siap menghadapi dinamika dan perubahan sistem hukum nasional, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menekankan pentingnya memahami regulasi serta pedoman yang telah ditetapkan guna menghindari hambatan dalam penanganan perkara serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kajati Aceh juga menekankan pentingnya pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan satuan kerja serta mengingatkan seluruh jajaran untuk menjauhi praktik-praktik tercela dan menghindari tindakan transaksional dalam penanganan perkara.
Dalam menjalankan amanah jabatan, ia menggarisbawahi perlunya penerapan pola kerja kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, serta kepemimpinan yang mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Aceh mengingatkan jabatan merupakan amanah dan titipan sementara yang harus dijalankan dengan rendah hati dan penuh tanggung jawab demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.



















