Banda Aceh, Infoaceh.net — Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian di sejumlah warung kopi (warkop) yang selama ini meresahkan warga.
Pelaku berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim pada Selasa (24/3/2026) sore.
Penangkapan SU dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan laporan polisi, di antaranya LPB/246/III/2026 yang dilaporkan Putra Rahmadi pada 21 Maret 2026 dan LPB/252/III/2026 oleh Rizwanda pada 23 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“SU merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, pada tahun 2024 ia pernah divonis 18 bulan penjara atas kasus pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya,” ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (28/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu warkop, yakni SMEA Premium di kawasan Punge Jurong.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos putih dengan tato di tangannya masuk ke dalam area warkop sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku mencoba membongkar laci kasir menggunakan obeng, namun gagal. Ia kemudian membawa kabur laci kasir beserta satu unit tablet yang digunakan untuk operasional usaha.
Tak hanya itu, aksi serupa juga terjadi di warkop lain pada Ahad (15/3/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan oleh karyawan warkop saat berusaha mencuri dengan merusak mesin cash drawer.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan serangkaian laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 16.29 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa SU berada di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit tablet hasil curian, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi BL 6516 EAH yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.
Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di sejumlah warkop di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor guna membantu proses pengembangan kasus.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Jika ada yang merasa menjadi korban, segera laporkan ke Polresta Banda Aceh agar dapat kami tindaklanjuti,” tutup Kompol Dizha.

















