Kesehatan & Gaya Hidup

Data Bermasalah, Bupati Aceh Barat Minta Pembatasan JKA Ditunda

Meulaboh Infoaceh.net — Bupati Aceh Barat Tarmizi SP meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemberlakuan kebijakan pembatasan peserta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang rencananya mulai diterapkan pada 1 Mei 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih bermasalahnya validitas data penerima manfaat yang dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam pernyataannya yang dikutip dari media sosial pada Ahad (5/4/2026), Tarmizi yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019–2024 menegaskan bahwa persoalan utama dalam kebijakan pembatasan JKA saat ini bukan semata pada aspek anggaran, melainkan pada akurasi data yang digunakan sebagai dasar penentuan peserta.

Tarmizi menjelaskan, pada masa pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf, program JKA belum dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Saat itu, sistem pembiayaan masih bersifat langsung—masyarakat hanya membayar ketika sakit, sehingga tidak membebani anggaran secara tetap.

Namun setelah adanya regulasi dari pemerintah pusat yang mewajibkan integrasi dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Aceh harus membayar premi setiap bulan untuk seluruh peserta, tanpa memandang apakah peserta tersebut memanfaatkan layanan kesehatan atau tidak.

Besaran premi disebut mencapai hampir Rp50 ribu per orang per bulan.

“Artinya, sakit atau tidak, pemerintah tetap harus membayar. Ini yang kemudian membuat anggaran JKA membengkak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada masa awal integrasi, anggaran JKA sempat menyedot hingga Rp1,2 triliun dari APBA. Namun melalui upaya penyesuaian data antara pemerintah Aceh dan BPJS yang turut didorong oleh Komisi V DPRA saat itu, angka tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar Rp850 miliar.

Lebih lanjut Tarmizi menilai kebijakan penyesuaian peserta JKA saat ini merupakan langkah yang secara fiskal dapat dipahami.

Ia menyoroti kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, terutama akibat berkurangnya dana otonomi khusus (Otsus) serta rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Jembatan Permanen Kutablang Bireuen Dibuka 20 September, Progres Sudah 99,14 Persen

“Dengan kondisi fiskal yang semakin kecil, wajar jika pemerintah melakukan penyesuaian. Apalagi, masyarakat kategori mampu pada umumnya tidak memanfaatkan JKA, melainkan memilih berobat ke luar daerah seperti Medan atau Jakarta, bahkan ke luar negeri dengan biaya pribadi,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa basis data yang valid dan mutakhir.

Data Tidak Akurat, Berpotensi Picu Kekacauan

Menurut Tarmizi, persoalan paling krusial saat ini adalah ketidakakuratan data sosial ekonomi masyarakat yang digunakan dalam sistem desil.

Ia menyoroti kemungkinan terjadinya kesalahan klasifikasi, di mana masyarakat mampu justru masuk dalam kategori penerima bantuan (desil rendah), sementara masyarakat miskin malah tercatat di desil tinggi (8-10).

“Jangan sampai orang kaya masuk desil 1, sementara orang miskin justru berada di desil 8. Ini akan sangat berbahaya jika kebijakan langsung diberlakukan,” tegasnya.

Ia memperingatkan, jika kebijakan pembatasan tetap dipaksakan berlaku pada 1 Mei tanpa pembenahan data, maka potensi konflik di rumah sakit akan meningkat.

Masyarakat miskin yang seharusnya mendapat perlindungan bisa saja ditolak karena dianggap tidak memenuhi kriteria.

Sebagai solusi, Bupati Tarmizi mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Aceh agar kebijakan penataan JKA berjalan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Pertama, ia menekankan pentingnya pembaruan data secara menyeluruh, termasuk memastikan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat Aceh.

Kedua, ia meminta agar pemberlakuan kebijakan ditunda hingga data dinyatakan valid.

Menurut politisi Partai Aceh ini, penundaan ini penting untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga:  PSSI Aceh Tetap Gelar Kongres Meski Dilarang PSSI Pusat, Nazir Adam Terpilih Aklamasi

Ketiga, dilakukan verifikasi ulang terhadap peserta JKA, termasuk memastikan data peserta yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.

Ia menyoroti praktik pembayaran premi yang masih berlangsung untuk peserta yang sudah meninggal dunia sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Keempat, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan data peserta JKA secara terintegrasi.

Kelima, ia meminta Pemerintah Aceh untuk membahas persoalan ini secara terbuka bersama DPRA, sekaligus menyampaikan informasi kepada publik dengan cara yang lebih mudah dipahami.

Ia menilai, komunikasi yang tidak tepat justru memunculkan persepsi bahwa program JKA akan dihapus.

“Jangan sampai masyarakat panik karena merasa JKA dihilangkan. Ini soal komunikasi juga. Harus dijelaskan secara terang dan sederhana,” ujarnya.

Risiko Sosial Jika Dipaksakan

Pernyataan Bupati Aceh Barat Tarmizi mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di tengah masyarakat Aceh terkait masa depan JKA, program yang selama ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial utama di sektor kesehatan.

Jika pembatasan dilakukan tanpa kesiapan data dan sosialisasi yang memadai, kebijakan ini tidak hanya berisiko menimbulkan kekacauan administratif, tetapi juga dapat memperlebar ketimpangan akses layanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah Aceh dihadapkan pada dilema antara menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, akurasi data dan transparansi kebijakan menjadi kunci utama agar reformasi JKA tidak justru melukai kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.

Penundaan yang diusulkan Bupati Aceh Barat setidaknya memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki fondasi kebijakan, sebelum mengambil langkah besar yang menyentuh hajat hidup jutaan warga.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait