Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, meski tengah dilakukan penyesuaian kebijakan akibat tekanan fiskal dan meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil bukanlah penghentian program, melainkan upaya penataan agar JKA lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“JKA tidak dihentikan bagi seluruh penduduk Aceh. Program ini tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Ferdiyus, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, langkah penyesuaian ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan Pemerintah Pusat, serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Selain itu, tekanan fiskal juga dipicu oleh penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023. Jika sebelumnya Aceh menerima alokasi sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, kini berkurang menjadi 1 persen.
Penurunan ini secara langsung mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai berbagai program strategis, termasuk sektor kesehatan.
Di sisi lain, pengalokasian Dana Otsus sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tetap diprioritaskan untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Namun, keterbatasan anggaran menuntut adanya penyesuaian agar semua kebutuhan strategis dapat terpenuhi secara seimbang.
Ferdiyus menegaskan kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum daerah.
Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, khususnya Pasal 22, disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta memprioritaskan fakir miskin.
Sementara Pasal 19 menegaskan bahwa pembiayaan jaminan kesehatan juga menjadi tanggung jawab bersama, kecuali bagi kelompok miskin.
“Artinya, arah kebijakan saat ini memang menempatkan masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan sebagai prioritas utama dalam pembiayaan JKA,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur pembiayaan JKA tetap berlaku dalam kondisi tertentu bagi seluruh masyarakat, termasuk penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program, Pemerintah Aceh juga telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran.
Di antaranya pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 16,87 persen serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 45 persen pada tahun 2026.
“Kebijakan ini adalah langkah yang harus diambil agar JKA tetap berjalan dan mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan, di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pemulihan pascabencana,” tegas Ferdiyus.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai kekhawatiran publik terkait masa depan JKA, yang belakangan ramai diperbincangkan menyusul adanya pembatasan cakupan layanan.
Pemerintah Aceh berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga keberlangsungan program jangka panjang.
Di tengah dinamika tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan inklusif, dengan memastikan bahwa kelompok paling rentan tetap menjadi prioritas utama dalam perlindungan jaminan kesehatan daerah.


















