Hukum

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Terkait Dugaan Korupsi

Simeulue, Infoaceh.net — Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode tahun 2022 – 2025.

Tindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, sebagai langkah mendesak untuk memperdalam penyidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Selain itu, upaya ini juga bertujuan mengamankan barang bukti, baik berupa dokumen konvensional maupun bukti digital, serta mencegah kemungkinan hilangnya atau dipindahkannya aset yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Sinabang.

Baca Juga:  Kejati Aceh Peringkat 1 Laporan Keuangan Terbaik di Aceh, Raih Nilai 96,46

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruangan kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang beralamat di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak dua kotak dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kajati Aceh.

Selanjutnya, penyitaan tersebut akan dimintakan penetapan resmi kepada pengadilan guna memperkuat legalitas proses hukum.

Barang bukti yang telah diamankan itu nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sabang, Motor Curian Ditemukan di Tangan Pembeli

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan.

“Langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi serta menyelamatkan kerugian negara,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat sektor perikanan merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting dalam perekonomian daerah, khususnya di wilayah kepulauan seperti Simeulue.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait