Hukum

Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali di Taman Sari Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sebanyak enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu disaksikan aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah, serta masyarakat yang hadir di lokasi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari enam terpidana, dua di antaranya merupakan pelaku jarimah zina berinisial WA dan IR.

Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dijatuhi uqubat hudud berupa 100 kali cambukan di depan umum, sesuai Putusan Nomor 08/JN/2026/MS Bna dan 09/JN/2026/MS Bna.

Baca Juga:  KPT Banda Aceh Tegaskan Pengadilan se-Aceh Harus Ramah Difabel

Sementara dua terpidana lain dalam perkara jarimah ikhtilat, yakni NAF dan ZM, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 29 kali dan 27 kali.

Jumlah tersebut merupakan hasil pengurangan dari vonis awal 30 kali cambukan setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Adapun dua terpidana lainnya, AG dan M, yang terjerat perkara maisir (perjudian), masing-masing menjalani uqubat cambuk sebanyak 9 kali dan 8 kali, juga setelah dikurangi masa penahanan.

Seluruh pelaksanaan hukuman mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan layak untuk menjalani hukuman.

Baca Juga:  Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Kajari Banda Aceh Suhendri SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rajeskana SH menyatakan, pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

“Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta berjalan aman, tertib, dan lancar.

Usai pelaksanaan, seluruh terpidana langsung diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Eksekusi cambuk di Aceh merupakan bagian dari sistem hukum daerah yang diatur dalam qanun sebagai implementasi kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait