Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar pelantikan pergantian antar waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Aceh, Kamis (11/02/2021) di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bisa memahami tugas pokok dari tiap-tiap pekerjaan. Termasuk bisa melaksanakan sinergitas dengan unsur yang ada.
Selain itu Majelis Kehormatan harus memahami kebijakan dan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini Heni mengharapkan peran notaris dalam rangka menciptakan iklim ramah investasi yang responsif dan meningkatkan pengawasan dalam praktik pencucian uang.
Dalam pelantikan ini, para pejabat yang baru dilantik diharapkan bisa melaksanakan sinergitas yang baik di masing-masing wilayah.
Menurutnya notaris merupakan pejabat pembuat akta sudah seharusnya memiliki integritas moral yang tinggi.
Heni Yuwono juga mengatakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dimana di dalamnya unsur notaris, akademisi dan pemerintah sebagaimana amanat undang-undang.
“Berikan sinergitas dalam pengawasan dan pemeriksaan yang objektif dan imparsial,” tutur Heni
Heni memaparkan jumlah notaris di Provinsi Aceh yakni sebanyak 176 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Sedangkan majelis pengawas daerah notaris yang sudah terbentuk berjumlah enam wilayah yaitu Banda Aceh, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Tengah dan Aceh Besar.
Adapun pejabat Majelis Pengawas Daerah yang diambil sumpah dan dilantik tersebut adalah:
- Mahyadi sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Besar.
- Heri sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Timur.
- Jamaluddin sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Tengah.
- S. Syahrul sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Barat.