Politik

DPRK Banda Aceh Kritik Penangguhan Penahanan Ajudan Ketua DPRA Pelaku Khalwat: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Banda Aceh , Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyoroti polemik penangguhan penahanan terhadap ajudan Ketua DPRA, YS alias Pale (33) yang menjadi terduga pelanggar syariat Islam dalam kasus khalwat yang diamankan bersama perempuan non mahram ND (41) oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel kawasan Peunayong beberapa hari lalu.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli penegakan syariat Islam di Aceh harus dilakukan secara konsisten, transparan dan berlandaskan aturan yang berlaku tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Ia menegaskan qanun tentang penegakan syariat Islam harus diterapkan secara adil agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk masyarakat tertentu, sementara pihak lain mendapat perlakuan berbeda,” kata Ramza Harli, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai polemik yang muncul akibat penangguhan penahanan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi, menurutnya, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak syariat Islam di Aceh.

Baca Juga:  DPRK Sabang Kawal Keseimbangan Investasi dan Usaha Lokal, Aspirasi Pedagang Jadi Pertimbangan

Ramza mengaku banyak masyarakat mempertanyakan proses penangguhan penahanan yang diberikan kepada terduga pelanggar syariat sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.

Karena itu, ia meminta pihak berwenang menjelaskan secara rinci dasar hukum, mekanisme, dan pihak yang mengajukan penangguhan tersebut.

“Harus dijelaskan juga siapa yang berhak melakukan penangguhan penahanan. Biasanya pengacara atau kuasa hukum yang mengajukan. Tapi ini kenapa seorang polisi tiba-tiba datang langsung melakukan penangguhan penahanan sebelum diperiksa sampai tuntas. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Selain itu, Ramza mengingatkan Satpol PP-WH agar tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan tugas penegakan qanun.

Ia menegaskan aparat penegak syariat harus memiliki keberanian untuk menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tidak boleh ada praktik beking-membeking dalam penanganan perkara pelanggaran Syariat Islam karena hal tersebut dapat merusak rasa keadilan masyarakat serta mencederai marwah penegakan qanun di Aceh.

Baca Juga:  Ilham Pangestu Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Partai Golkar Aceh Timur

“Saya mengingatkan Satpol PP-WH agar tidak takut terhadap intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Tidak boleh main beking dalam penegakan hukum syariat Islam. Aparat harus bekerja secara profesional dan independen,” tegasnya.

Ramza mengatakan DPRK Banda Aceh mendukung penuh upaya penegakan syariat Islam yang berkeadilan dan mengedepankan kepastian hukum.

Namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen seluruh pihak untuk menjaga integritas proses hukum sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak qanun.

Ia menambahkan, setiap kasus pelanggaran syariat Islam harus diproses berdasarkan aturan yang sama tanpa memandang latar belakang pelaku.

Dengan demikian, prinsip keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu.

“Penegakan Syariat Islam harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

DPRK Banda Aceh mendukung penegakan Syariat Islam yang berkeadilan serta mengedepankan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik dan marwah Banda Aceh sebagai Kota Madani,” pungkas Ramza.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait