Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh mengalokasikan anggaran dalam APBK Tahun 2026 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sedikitnya 5.400 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
“Alhamdulillah, dalam APBK 2026 sudah teralokasikan anggaran untuk perlindungan asuransi bagi lebih dari 5.400 pekerja rentan di Banda Aceh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Sepanjang tahun 2026, kata Irwansyah, tercatat sudah tujuh pekerja rentan di Banda Aceh menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah klaim lainnya juga masih dalam proses penyelesaian.
“Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Irwansyah mengaku masih teringat sejumlah peristiwa tragis yang menimpa pekerja di Banda Aceh. Salah satunya adalah seorang pekerja pemasang baliho yang meninggal dunia saat bekerja di Lueng Bata, serta peserta magang yang meninggal ketika insiden kebakaran mesin kapal Aceh Hebat.
Ia menilai, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada keluarga pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga.
“Kita tentu masih ingat seorang anak yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal di atas tiang baliho. Begitu juga peserta magang yang meninggal saat mesin kapal Aceh Hebat terbakar. Mereka meninggal ketika sedang mencari nafkah untuk keluarga,” katanya.
Menurut Irwansyah, pekerja rentan seperti buruh harian, tukang becak, pemasang baliho, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya sangat membutuhkan perlindungan sosial.
“Jika ada pekerja rentan yang mengalami musibah hingga meninggal dunia saat bekerja, keluarga dapat menerima santunan hingga Rp42 juta. Jika mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan, biaya pengobatan juga ditanggung sampai sembuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan selama bekerja, termasuk dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja, dengan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh.
Kemudian Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak.
Selain itu terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
Program lainnya adalah Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan manfaat uang tunai bulanan bagi peserta setelah memasuki masa pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja gratis.
Irwansyah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh agar mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha, baik pemilik warkop, kafe, hotel, maupun usaha lainnya, agar mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.

















