Banda Aceh, Infoaceh.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengungkap capaian penanganan tindak pidana khusus selama Januari hingga Juni 2026.
Dari sejumlah subdirektorat yang menangani berbagai perkara, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tercatat belum menyelesaikan satu pun perkara hingga akhir semester pertama.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi dan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian.
Dalam paparannya, Joko menjelaskan bahwa Subdit Tipidkor menargetkan penyelesaian lima perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026. Namun, hingga akhir Juni atau memasuki pertengahan tahun, belum ada perkara yang berhasil dituntaskan.
Sementara itu, secara keseluruhan Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyelesaikan 34 perkara dari target 55 kasus atau mencapai 61,81 persen.
Rinciannya, Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil menyelesaikan lima perkara dari target tujuh kasus atau 71,42 persen. Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan satu perkara dari target delapan kasus atau 12,5 persen.
Selanjutnya, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menuntaskan tiga perkara dari target 11 kasus atau 27,27 persen.
Adapun capaian tertinggi diraih Subdit Siber yang berhasil menyelesaikan 25 perkara dari target 24 kasus, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 104,17 persen.
Kabid Humas Polda Aceh menegaskan, Polda Aceh akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di seluruh bidang, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Polda Aceh berkomitmen meningkatkan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Seluruh satuan kerja akan terus mengoptimalkan penanganan setiap perkara sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Joko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

















