Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan praktik judi online dengan meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Juni 2026 yang diumumkan di Jakarta, Selasa (7/7/2026), OJK mengungkapkan telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam serta memblokir sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.836 rekening.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Tidak hanya memblokir rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta seluruh perbankan memperluas penelusuran dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pemilik rekening yang terindikasi terlibat judi online.
Melalui pencocokan NIK tersebut, bank diminta menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas yang sama serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk transaksi perjudian daring.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Secara umum, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga Juni 2026 tetap berada dalam kondisi stabil meskipun dihadapkan pada ketidakpastian global akibat tensi geopolitik dan tekanan inflasi.
Di sektor perbankan, intermediasi masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,49 persen yoy menjadi Rp10.294 triliun.
Likuiditas perbankan juga tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen. Sementara kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sebesar 2,17 persen.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan industri perbankan untuk menutup celah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya.


















