Umum

BSI Diduga Tutup Mata, Proyek Dana ZISWAF Rp6,2 Miliar di Sabang Terus Berjalan Tanpa Izin

Sabang, Infoaceh.net – Sikap diam Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap pelaksanaan program Kelompok Berkah Sabang Indah (BSI) Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang menuai sorotan.

Meski secara kelembagaan BSI tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, namun sumber dana program itu berasal dari dana umat melalui Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) yang disalurkan oleh BSI melalui lembaga pengelola sosialnya, Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kesan pembiaran semakin menguat ketika penerima manfaat dana tersebut diduga menjalankan pekerjaan tanpa terlebih dahulu melengkapi sejumlah perizinan yang diwajibkan pemerintah.

Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp6,2 miliar itu disebut terus dikebut, bahkan realisasinya telah mencapai hampir 50 persen, meski persoalan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi belum sepenuhnya terang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius apakah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana umat tersebut tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penggunaan dana yang bersumber dari Ziswaf?

Dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukanlah sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut memiliki nilai amanah melekat kepada penerima maupun pihak yang menyalurkannya.

Baca Juga:  Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

Ketika sebuah program yang dibiayai dari dana umat berjalan dengan mengabaikan aturan pemerintah, maka bukan hanya persoalan administrasi yang dipertanyakan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan kepercayaan publik.

Ironisnya, proyek tersebut disebut berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan resmi lainnya. Padahal, aturan pembangunan di Indonesia telah menetapkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan dan tata ruang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lahan yang digunakan oleh kelompok tersebut disebut berada di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana.

Hal ini semestinya menjadi perhatian serius, bukan justru diabaikan demi mengejar percepatan pembangunan.

Sikap diam BSI hingga Jum’at (10/7/2026), semakin menjadi sorotan ketika Manajer BSI Jalan Perdagangan Kota Sabang, Rahmat, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.

Padahal, pertanyaan yang diajukan bersifat normatif dan berkaitan dengan transparansi serta tanggung jawab lembaga terhadap dana umat.

Adapun pertanyaan yang disampaikan kepada pihak BSI di antaranya:

Baca Juga:  Kadis PUPR Sabang Usulkan Bendahara Baru, Alasan Mundur Pejabat Lama Belum Terjawab

Proyek Kelompok Berkah Sabang Indah di Krueng Raya yang didanai Rp6,2 miliar dari dana umat ini justru berjalan tanpa izin PBG dan perizinan resmi lainnya?

Mengapa BSI terkesan menutup mata terhadap pelanggaran aturan pemerintah tersebut?

Apakah BSI tidak khawatir bahwa pembiaran terhadap proyek tanpa izin ini dapat mencederai amanah para muzakki (pemberi zakat/sedekah) serta berdampak terhadap reputasi BSI sebagai lembaga keuangan syariah?

Namun hingga berita ini diturunkan, Rahmat selaku Manajer BSI Kota Sabang belum memberikan jawaban.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan diketahui telah dibaca, namun tidak mendapatkan respons.

Diamnya pihak BSI justru memperbesar tanda tanya publik. Sebab, ketika dana umat telah disalurkan untuk sebuah program sosial, maka pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.

Publik kini menunggu, apakah BSI akan mengambil langkah klarifikasi dan memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan, atau tetap memilih diam di tengah berbagai pertanyaan yang terus bermunculan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait