Hukum

Sodomi Anak Empat Tahun Berulang Kali, Pria Asal Aceh Besar Dibekuk Polisi

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong sang ibu untuk mencari tahu kondisi yang dialami anaknya. Dari penelusuran dan keterangan korban, polisi memperoleh dugaan bahwa anak tersebut telah menjadi korban kekerasan seksual.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Dizha, Sabtu (22/8/2026).

Perkara itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian serius adalah usia korban yang masih sangat belia. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diketahui masih berusia empat tahun dan diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Masjid, Dua Pelajar Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Peristiwa tersebut mulai diketahui keluarga pada Ahad (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, ibu korban melihat perubahan tingkah laku anaknya dan kemudian menanyakan kondisi yang dialaminya.

Menurut polisi, korban selanjutnya menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh terlapor secara berulang.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihak keluarga untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Pelaku Diamankan di Bengkel

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan melakukan langkah penyidikan lainnya guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Hampir sembilan bulan setelah laporan dibuat, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan QZ.

Terduga pelaku diketahui berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan QZ.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sabu Beredar di Sabang: Dua Pria Diciduk, Polisi Telusuri Asal Barang

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujar Dizha.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat serius mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama anak usia dini yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.

Hingga kini, QZ telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa, menguatkan alat bukti serta mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait