Umum

Mustahil Polisi Tak Punya Data Tambang Ilegal yang Beroperasi di Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pernyataan bahwa kepolisian tidak memiliki data resmi mengenai jumlah tambang ilegal yang beroperasi di Aceh patut dipertanyakan.

Aktivitas pertambangan ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, bukan kegiatan yang mudah dilakukan tanpa meninggalkan jejak.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Tambang ilegal membutuhkan excavator, pasokan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar, akses keluar-masuk kendaraan, tenaga kerja, hingga jalur distribusi hasil tambang. Dengan rangkaian aktivitas tersebut, sulit diterima apabila kegiatan pertambangan ilegal dalam skala besar sama sekali tidak diketahui aparat di wilayah hukum masing-masing.

Polri memiliki struktur organisasi hingga tingkat Polsek. Aparat kepolisian berada di hampir seluruh wilayah kecamatan dan memiliki fungsi pemantauan terhadap dinamika keamanan serta aktivitas masyarakat.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah kepolisian memiliki “data resmi” mengenai jumlah tambang ilegal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh informasi dari Polsek, Polres, intelijen, pemerintah daerah, serta laporan masyarakat telah dihimpun dan dianalisis menjadi basis data yang dapat digunakan untuk penindakan.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan pemberantasan tambang ilegal sebenarnya dapat dimulai dari salah satu titik paling vital dalam operasional pertambangan, yakni rantai pasok BBM.

“Nyawa excavator adalah bahan bakar. Tanpa solar, alat berat tidak akan bergerak. Karena itu jangan hanya mengejar excavator di dalam hutan. Telusuri dari mana BBM berasal, siapa pemasoknya, berapa volumenya, kendaraan apa yang mengangkutnya dan kepada siapa BBM tersebut dikirim,” ujar Nasruddin Bahar, Senin (24/8).

Menurut TTI, pengawasan terhadap distribusi BBM dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pertambangan ilegal yang lebih luas.

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Tiga Wakil Rektor, 9 Dekan dan Direktur Pascasarjana

Aparat dapat menelusuri asal BBM, titik distribusi, kendaraan pengangkut, gudang penampungan, hingga transaksi pembayaran. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi atau penggunaan BBM yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, penindakan dinilai tidak semestinya berhenti pada operator di lapangan.

Penelusuran juga perlu diarahkan kepada pihak yang memasok, membiayai, memiliki atau mengendalikan alat berat maupun kegiatan pertambangan tersebut, tentu berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Bukan Sekadar Mengejar Excavator

TTI menilai pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif jika penindakan hanya dilakukan secara sporadis dengan mengejar alat berat di lokasi tambang.

Sebab, apabila satu excavator diamankan tetapi sumber BBM, pemodal, pemilik alat berat dan jaringan distribusinya tidak disentuh, aktivitas serupa berpotensi kembali berlangsung setelah operasi penertiban berakhir.

Karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didorong membangun pemetaan yang lebih komprehensif mengenai pertambangan ilegal di Aceh.

Data tersebut setidaknya dapat memuat lokasi tambang, jenis komoditas, jumlah alat berat, pemilik atau pengelola, jalur distribusi hasil tambang, sumber BBM, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiayaan.

Menurut TTI, pertanyaan publik saat ini bukan lagi sebatas berapa jumlah tambang ilegal yang ada di Aceh.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga legislatif dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal sampai ke akar persoalan?

Jika benar-benar serius, TTI mendorong sejumlah langkah konkret.

Pertama, memetakan seluruh lokasi pertambangan yang diduga ilegal berdasarkan informasi Polsek, Polres, pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga:  PSSI Aceh Tetap Gelar Kongres Meski Dilarang PSSI Pusat, Nazir Adam Terpilih Aklamasi

Kedua, mendata serta mengawasi keberadaan alat berat yang digunakan di kawasan pertambangan.

Ketiga, melakukan penelusuran terhadap distribusi BBM yang masuk ke wilayah atau kawasan yang diketahui menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Keempat, mengidentifikasi pemilik dan penyandang dana alat berat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan hanya terhadap pekerja atau operator yang berada di lapangan.

Keenam, menyampaikan hasil penertiban secara berkala kepada masyarakat agar publik dapat mengukur efektivitas penegakan hukum.

Publik, kata TTI, tidak membutuhkan lagi sekadar ultimatum maupun pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan hasil yang konkret dan dapat diukur.

Berapa lokasi tambang ilegal yang telah ditutup? Berapa excavator yang diamankan atau dikeluarkan dari kawasan tambang? Berapa pemasok BBM yang diperiksa atau ditindak? Dan yang paling penting, apakah ada pemodal atau pengendali jaringan yang telah diproses secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Kegiatan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan kerusakan lingkungan, konflik lahan, keselamatan masyarakat, penyalahgunaan sumber daya alam, hingga potensi kebocoran penerimaan negara dan daerah.

Jika rantai pasok BBM tetap berjalan, alat berat masih dapat keluar-masuk kawasan tambang dan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pemberantasan tambang ilegal di Aceh.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa sering persoalan tambang ilegal dibicarakan, melainkan pada seberapa jauh jaringan yang menghidupkan aktivitas tersebut benar-benar dapat dihentikan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait