BANDA ACEH, Infoaceh.net — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Muhammad Yusuf, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, terpidana melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumah.
Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer. Dalam pengejaran tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Berkat kesigapan dan koordinasi Tim Tabur Kejati Aceh, Muhammad Yusuf akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban.
Dipidana 80 Bulan
Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyatakan Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi ‘uqubat penjara selama 80 bulan atau enam tahun delapan bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari hukuman yang dijatuhkan.
Namun, dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA.
Setelah dilakukan pencarian, keberadaannya tidak berhasil ditemukan. Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 mengenai permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sempat Kabur ke Luar Negeri
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan Muhammad Yusuf di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah melarikan diri ke luar negeri.
Meski demikian, upaya pencarian tidak dihentikan. Tim terus melakukan kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap kemungkinan keberadaan terpidana.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Muhammad Yusuf telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Petugas kemudian berupaya mengamankannya. Namun, saat hendak ditangkap, terpidana kembali berhasil melarikan diri.
Kejadian tersebut membuat Tim Tabur semakin intensif melakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, pencarian dilakukan di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh dengan melibatkan koordinasi bersama masyarakat serta personel Polsek Kuta Baro.
Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Tabur akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Muhammad Yusuf di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Petugas berhasil menemukan terpidana di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Namun, ketika hendak diamankan, Muhammad Yusuf kembali berusaha melarikan diri melalui jendela dan melakukan perlawanan.
Tim Tabur langsung melakukan pengejaran. Setelah menempuh jarak sekitar satu kilometer, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Muhammad Yusuf berhasil diamankan tanpa mengalami cedera maupun menimbulkan korban dari pihak lain.
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejati Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
Tim Tabur Kejati Aceh akan terus melakukan pelacakan, pemantauan dan penangkapan terhadap para DPO berdasarkan informasi serta hasil kegiatan intelijen di lapangan.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menyatakan berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Selasa (25/8).
Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan Muhammad Yusuf menjadi salah satu bukti bahwa proses hukum terhadap terpidana tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Kejaksaan tetap berkewajiban memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.


















