Umum

Perempuan Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPRA di Sabang Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA, Infoaceh.net — Persoalan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan mantan Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam terus berlanjut.

Malahayati, yang disebut sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Permohonan itu diajukan oleh Zulkifli dari kantor hukum ARZ & REKAN dan tercatat dalam Tanda Bukti Pengajuan Permohonan LPSK RI dengan Nomor Administrasi 7.0165/1/A.BPP-LPSK/09/2026, tertanggal 16 September 2026.

Dalam dokumen pengajuan, Malahayati tercatat sebagai pemohon, sedangkan Zulkifli tercatat sebagai kuasa hukum dengan profesi advokat.

Langkah tersebut ditempuh bukan hanya untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga untuk memastikan kliennya dapat menjalani proses hukum dalam kondisi aman selama laporan dugaan penganiayaan ditangani aparat penegak hukum.

“Kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman, pendampingan, dan perlindungan hukum yang maksimal selama proses hukum berjalan,” ujar Zulkifli, Rabu (16/9/2026).

Kuasa hukum menilai permohonan perlindungan menjadi penting karena sosok yang dilaporkan merupakan figur yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan dan politik.

Zulkifli menyebut Nazaruddin saat ini merupakan anggota DPRA dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Sabang. Menurut dia, posisi dan jaringan yang dimiliki terlapor menjadi salah satu alasan pihaknya meminta keterlibatan LPSK.

Baca Juga:  Viral Saweran Rp50 Ribu Pejabat di Sabang, Sosok Diduga Ajudan Wali Kota Ikut Bagikan Uang

“Kenapa permohonan ke LPSK RI ini sangat penting? Sebab terlapor saat ini merupakan anggota DPRA dan mantan Wali Kota Sabang yang sangat dekat dengan relasi kekuasaan,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, pihaknya ingin mengantisipasi kemungkinan terjadinya tekanan terhadap korban maupun persoalan lain yang dapat mengganggu proses pengungkapan perkara.

“Kami ingin mencegah adanya upaya kriminalisasi maupun upaya mengaburkan fakta-fakta kejadian penganiayaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum dan bukan kesimpulan bahwa tindakan-tindakan tersebut telah terjadi.

Sebelum mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Malahayati juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan itu tercatat dengan Nomor Agenda 74/UPTD-PPA/B/IX/2026.

Kuasa hukum meminta lembaga terkait memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan ini agar dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditingkatkan ke penyidikan,” kata Zulkifli.

Tim kuasa hukum juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap permohonan yang telah diajukan.

Mereka berharap hasil asesmen dapat menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan Malahayati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Baru 11 Hari Diresmikan, Taman Budaya Gotong Royong Sabang yang Dibangun BPJS Mulai Rusak

Permohonan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bagi kuasa hukum, perlindungan terhadap korban diperlukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya tekanan maupun gangguan terhadap pihak yang melaporkan perkara.

Kuasa Hukum Persoalkan Penyebaran Video

Di sisi lain, ARZ & REKAN juga menyoroti penyebaran video yang disebut berkaitan dengan kejadian di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Aceh.

Kuasa hukum meminta masyarakat tidak menyebarluaskan materi visual yang berkaitan dengan korban sebelum persoalan tersebut memiliki kejelasan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati privasi korban,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terkait penyebaran video tersebut.

Menurut kuasa hukum, persoalan penyebaran video itu akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.

Sementara itu, substansi laporan dugaan penganiayaan masih menjadi bagian dari proses hukum. Kebenaran mengenai peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana nantinya harus ditentukan berdasarkan hasil penanganan aparat penegak hukum dan alat bukti yang sah.

Hingga kini, pihak kuasa hukum Malahayati menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut, sekaligus menunggu proses asesmen LPSK terhadap permohonan perlindungan yang telah diajukan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait