BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Sedikitnya 10 paket E-Purchasing dengan total pagu sekitar Rp25,98 miliar dipertanyakan karena pada tampilan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditelusuri, kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tercatat kosong.Sorotan tersebut datang dari Transparansi Tender Indonesia (TTI) yang melakukan penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk mendapat penjelasan karena informasi mengenai spesifikasi, volume dan kebutuhan barang merupakan bagian penting bagi publik untuk mengawasi kewajaran sebuah pengadaan.
Tanpa informasi yang cukup, masyarakat akan kesulitan mengetahui secara rinci barang apa yang akan dibeli, berapa jumlahnya, sekolah mana yang menjadi penerima, standar kualitas yang digunakan, hingga bagaimana nilai pagu miliaran rupiah tersebut dihitung.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan keterbukaan informasi pengadaan tidak cukup hanya dengan mencantumkan nama paket dan nilai pagu.
“Tanpa uraian dan spesifikasi yang memadai, publik sulit menguji volume barang, standar mutu, harga satuan, jumlah penerima, maupun kewajaran pagu yang telah ditetapkan,” kata Nasruddin, Senin (14/9).
Tiga Paket Laboratorium Bernilai Sama Persis
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tiga paket pengadaan perlengkapan alat praktikum dan peraga laboratorium MIPA SMA Negeri di tiga kabupaten berbeda.
Ketiga paket tersebut masing-masing memiliki pagu Rp1.511.730.000, atau sama persis hingga rupiah terakhir. Paket tersebut yakni RUP 66481489 untuk Kabupaten Aceh Besar, RUP 66481477 untuk Kabupaten Aceh Jaya, dan RUP 66481399 untuk Kabupaten Aceh Utara.
Kesamaan nilai tersebut, menurut TTI, perlu diuji dengan melihat dokumen perencanaan masing-masing paket.
Sebab, meskipun jenis pengadaannya sama, kebutuhan sekolah di tiga kabupaten belum tentu identik. Perbedaan jumlah sekolah, jumlah siswa, kondisi laboratorium, volume barang dan spesifikasi peralatan dapat saja memengaruhi kebutuhan serta nilai pengadaan.
“Ini menarik. Tiga kabupaten berbeda, kebutuhan sekolah tentu perlu diuji satu per satu, tetapi pagunya sama persis sampai rupiah terakhir. Apakah volume, jenis alat, jumlah sekolah dan spesifikasinya juga identik? Inilah yang harus dibuka,” ujar Nasruddin.
TTI menegaskan kesamaan pagu tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, menurut mereka, kondisi itu merupakan salah satu hal yang layak diklarifikasi dan diuji melalui dokumen pengadaan.
Dua Paket Buku Punya Nilai Sama
Pola serupa juga ditemukan pada dua paket pengadaan buku. RUP 66481441, pengadaan buku ajar program pemberantasan buta baca Al-Qur’an untuk siswa SMK, memiliki pagu Rp2.836.799.700.
Nilai yang sama persis juga tercantum pada RUP 66481440, pengadaan buku muatan lokal SMK berdampak bencana, dengan pagu Rp2.836.799.700.
Kedua paket memiliki nama dan peruntukan berbeda, tetapi nilai anggarannya tercatat sama.
Karena itu, TTI meminta agar dasar perhitungan kedua paket tersebut dibuka. Termasuk jumlah buku yang akan dibeli, jumlah sekolah penerima, harga satuan, spesifikasi buku serta dasar penetapan nilai paket.
Sementara paket dengan nilai terbesar dari 10 paket yang disorot adalah RUP 66481377, pengadaan buku muatan lokal SMA berdampak bencana, dengan pagu mencapai Rp6.619.199.300.
Selain pengadaan laboratorium dan buku, beberapa paket meubelair turut masuk dalam daftar yang menjadi perhatian.
Di antaranya RUP 66481129, pengadaan meubelair guru SMA Negeri pada Kabupaten Aceh Barat dengan pagu Rp1,1 miliar.
Kemudian RUP 66481085, pengadaan meubelair siswa SMA Negeri di Kabupaten Aceh Selatan dengan pagu Rp2,049 miliar.
Ada pula RUP 66481431, pengadaan meubelair siswa untuk SMK Negeri se-Kabupaten Aceh Besar dengan pagu Rp2 miliar.
Sedangkan RUP 66481345, pengadaan meubelair siswa SMA Negeri di Aceh Besar, memiliki pagu mencapai Rp4 miliar.
Dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah pada masing-masing paket, informasi mengenai jenis meubelair, jumlah unit, sekolah penerima, harga per unit dan spesifikasi teknis menjadi penting untuk diketahui publik.
Berdasarkan penelusuran TTI, 10 paket yang menjadi perhatian tersebut adalah:
RUP 66481129 — Pengadaan Meubelair Guru SMA Negeri Kabupaten Aceh Barat, pagu Rp1,1 miliar.
RUP 66481085 — Pengadaan Meubelair Siswa SMA Negeri Kabupaten Aceh Selatan, pagu Rp2,049 miliar.
RUP 66481489 — Pengadaan perlengkapan alat praktikum dan peraga laboratorium MIPA SMA Negeri Kabupaten Aceh Besar, pagu Rp1.511.730.000.
RUP 66481477 — Pengadaan perlengkapan alat praktikum dan peraga laboratorium MIPA SMA Negeri Kabupaten Aceh Jaya, pagu Rp1.511.730.000.
RUP 66481399 — Pengadaan perlengkapan alat praktikum dan peraga laboratorium MIPA SMA Negeri Kabupaten Aceh Utara, pagu Rp1.511.730.000.
RUP 66481431 — Pengadaan Meubelair Siswa SMK Negeri se-Kabupaten Aceh Besar, pagu Rp2 miliar.
RUP 66481441 — Pengadaan buku ajar program pemberantasan buta baca Al-Qur’an untuk siswa SMK, pagu Rp2.836.799.700.
RUP 66481440 — Pengadaan buku muatan lokal SMK berdampak bencana, pagu Rp2.836.799.700.
RUP 66481377 — Pengadaan buku muatan lokal SMA berdampak bencana, pagu Rp6.619.199.300.
RUP 66481345 — Pengadaan Meubelair Siswa SMA Negeri di Aceh Besar, pagu Rp4 miliar.
Total nilai pagu dari 10 paket tersebut sekitar Rp25,98 miliar.
Atas temuan tersebut, TTI meminta Dinas Pendidikan Aceh memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perencanaan dan rincian pengadaan.
Dokumen yang diminta untuk dibuka antara lain spesifikasi teknis, volume barang, harga satuan, HPS atau perkiraan harga, daftar sekolah penerima, produk katalog yang dipilih, hasil negosiasi serta nama penyedia masing-masing paket.
Menurut Nasruddin, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menguji apakah pengadaan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan sekolah dan apakah nilai yang dianggarkan telah dihitung secara wajar.
Ia mengatakan masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi bahwa sebuah paket menggunakan metode E-Purchasing.
“Jangan sampai anggaran puluhan miliar hanya terlihat besar di angka, tetapi publik tidak bisa melihat secara jelas apa yang sebenarnya dibeli,” tegasnya.
Metode E-Purchasing pada dasarnya menggunakan sistem katalog elektronik untuk pembelian barang/jasa yang tersedia dalam katalog. Namun, menurut TTI, penggunaan metode tersebut tidak berarti proses pengadaannya bebas dari kebutuhan transparansi dan pengawasan.
Perencanaan tetap harus dapat ditelusuri, termasuk mengenai kebutuhan barang, volume, spesifikasi, harga dan penerima manfaat.
Bagi publik, informasi tersebut menjadi penting terutama untuk pengadaan yang menyangkut kebutuhan sekolah dan penggunaan anggaran pendidikan.
TTI juga menyoroti pola nilai pagu yang identik pada sejumlah paket. Menurut mereka, pola tersebut perlu dilihat bersama dokumen pendukung agar dapat diketahui apakah kesamaan angka memang muncul karena kebutuhan dan volume yang sama atau terdapat faktor lain dalam penyusunan anggaran.
Menunggu Penjelasan Dinas Pendidikan Aceh
Sorotan terhadap 10 paket tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan utama: apa saja barang yang sebenarnya akan dibeli dengan anggaran sekitar Rp25,98 miliar tersebut? Pertanyaan itu penting dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Jika spesifikasi, volume, harga satuan dan sekolah penerima dibuka secara lengkap, publik dapat ikut menilai apakah nilai pengadaan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga.
Sebaliknya, jika informasi teknis tetap tidak tersedia, ruang pertanyaan publik terhadap perencanaan pengadaan tersebut akan semakin besar.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Aceh diminta membuka seluruh informasi pendukung agar pengadaan dapat diuji sejak tahap perencanaan.
Sorotan terhadap kesamaan nilai pagu dan kosongnya informasi spesifikasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu dinilai cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi dan membuka dokumen secara transparan.
Dengan nilai mencapai hampir Rp26 miliar, publik berharap seluruh proses pengadaan barang pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

















