Umum

Rp270,59 Miliar untuk 25 Paket Kampung Nelayan di Aceh, Jadwal Pengadaan Jadi Sorotan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Proses pengadaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh menjadi sorotan menyusul jadwal pemilihan penyedia yang tercantum pada Agustus hingga September 2026.

Dengan tahun anggaran yang semakin mendekati akhir, kepastian status kontrak, kesiapan pelaksanaan pekerjaan, dan progres pembangunan menjadi perhatian.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Berdasarkan rekapitulasi data pengadaan yang ditelaah, terdapat 25 paket pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh dengan total pagu anggaran mencapai Rp270.588.925.000 atau sekitar Rp270,59 miliar.

Seluruh paket tersebut tercatat berada pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mencantumkan metode Penunjukan Langsung.

Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan persiapan dan pelaksanaan program, terutama karena jadwal pemilihan penyedia ditempatkan pada Agustus–September 2026, ketika tahun anggaran sudah memasuki periode akhir.

Sejumlah aspek yang perlu dijelaskan antara lain kesiapan lahan, penetapan lokasi, penyusunan perencanaan teknis, ketersediaan dokumen pengadaan, hingga jadwal kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di masing-masing lokasi.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan 25 paket tersebut agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana program pembangunan fasilitas bagi masyarakat nelayan itu telah berjalan.

Menurutnya, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih membutuhkan perencanaan yang matang, kepastian pelaksanaan, serta pengawasan yang memadai. Hal itu penting agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Jadwal pengadaan yang berada pada Agustus–September perlu dicermati karena waktu yang tersedia hingga akhir tahun anggaran semakin terbatas. Jika pelaksanaan fisik baru dimulai menjelang akhir tahun, diperlukan kejelasan mengenai kecukupan waktu pengerjaan, tahapan pengawasan, dan target penyelesaian setiap paket.

Baca Juga:  Kombes Zulhir Destrian Dipromosikan Jadi Wadirtipidter Bareskrim Polri

Meski demikian, jadwal pemilihan penyedia yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan fisik mengalami keterlambatan.

Penilaian mengenai keterlambatan harus didasarkan pada dokumen yang lebih lengkap, termasuk tanggal penandatanganan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jangka waktu pelaksanaan, target kemajuan pekerjaan, serta realisasi fisik di lapangan.

Karena itu, pemerintah dan satuan kerja terkait perlu menyampaikan data yang dapat diverifikasi agar kondisi masing-masing paket tidak hanya dinilai berdasarkan jadwal yang tercantum dalam perencanaan pengadaan.

Selain jadwal pengadaan, metode pemilihan penyedia yang tercantum pada seluruh paket juga menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan.

Penggunaan metode Penunjukan Langsung perlu disertai kejelasan mengenai dasar hukum, alasan pemilihan metode, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing paket.

Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat memahami proses pengadaan, mengetahui bagaimana penyedia ditetapkan, serta menilai apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pencantuman metode pengadaan dalam RUP tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah selesai dilaksanakan. Status proses pada setiap paket perlu diperiksa melalui dokumen pengadaan dan informasi kontrak yang tersedia.

Informasi mengenai nama penyedia, nilai kontrak, tanggal penandatanganan kontrak, dan jangka waktu pengerjaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh tentang pelaksanaan program tersebut.

Sejumlah lokasi tercatat dalam beberapa paket

Dalam rekapitulasi paket pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh, terdapat nama lokasi yang muncul pada lebih dari satu paket, di antaranya Panton Makmur di Kabupaten Aceh Jaya dan Kuala Cangkoy di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

Kemunculan lokasi yang sama dalam beberapa paket perlu disertai penjelasan mengenai pembagian lingkup pekerjaan, komponen pembangunan, dan keluaran yang ditargetkan dari masing-masing paket.

Namun, kesamaan nama lokasi tidak serta-merta menunjukkan adanya duplikasi pekerjaan ataupun anggaran.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap rincian pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, lokasi kegiatan, serta nilai setiap komponen yang dibiayai.

Transparansi mengenai pembagian pekerjaan juga dibutuhkan untuk menghindari kesalahpahaman publik sekaligus memastikan setiap paket mempunyai keluaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga dengan kualitas infrastruktur dan manfaat yang diterima masyarakat nelayan.

Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak tahap persiapan lokasi, pelaksanaan konstruksi, pengendalian mutu, hingga penyelesaian pekerjaan dan kesiapan pengelolaan fasilitas.

Pembayaran pekerjaan juga harus mengacu pada ketentuan kontrak dan prestasi pekerjaan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, kesesuaian antara pembayaran, kemajuan fisik, dan hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan rencana pengelolaan fasilitas setelah pembangunan selesai, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasionalnya.

Kepastian tersebut penting agar fasilitas yang dibangun tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat nelayan.

Dengan total pagu mencapai Rp270,59 miliar untuk 25 paket, keterbukaan informasi mengenai tahapan pengadaan dan pelaksanaan menjadi penting agar masyarakat dapat menilai perkembangan program secara objektif, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembangunan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait