BANDA ACEH, Infoaceh.net — Polda Aceh mulai menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi diawali apel gelar pasukan di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (26/10/2026), yang dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman. Apel ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel sebagai simbol dimulainya kegiatan.
Operasi Patuh Seulawah 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Aceh dengan melibatkan 716 personel, terdiri atas 130 personel Polda Aceh dan 586 personel dari jajaran Polres serta Polresta. Pelaksanaannya turut didukung unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait.
Dalam amanat Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan yang dibacakan Wakapolda, ditegaskan bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat. Lalu lintas yang aman dan tertib juga berperan penting dalam mendukung mobilitas warga serta aktivitas perekonomian.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan di Provinsi Aceh.”
Pelaksanaannya mengedepankan langkah edukatif, preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan.
12 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar memperhatikan 12 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2026.
Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Ketiga, pengendara yang melawan arus lalu lintas. Keempat, menerobos lampu merah atau tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kelima, sepeda motor yang digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang. Keenam, menggunakan telepon seluler saat berkendara sehingga mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ketujuh, pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Kedelapan, pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi kendaraan, termasuk STNK.
Kesembilan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kesepuluh, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Kesebelas, kendaraan dengan dimensi berlebih dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kedua kondisi tersebut dapat mengganggu kestabilan kendaraan, merusak infrastruktur jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Keduabelas, perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Penanganan terhadap setiap pelanggaran tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya memahami sasaran operasi, tetapi juga memastikan kendaraan dan dokumen berkendara telah memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan kamera statis maupun perangkat bergerak, serta tilang manual secara selektif sesuai ketentuan.
Pendekatan edukatif dan humanis tetap menjadi bagian penting dalam operasi. Penindakan diarahkan terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau meningkatkan tingkat fatalitas korban.


















