Umum

Pemindahan Dana Baitul Mal Banda Aceh Rp2,6 Miliar ke BPRS Hikmah Wakilah Disorot, Transparansi Dipertanyakan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemindahan dana harta titipan sebesar Rp2,6 miliar milik Baitul Mal Kota Banda Aceh dari BTN Syariah ke PT BPRS Hikmah Wakilah pada 7 November 2025 menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Transaksi pemindahbukuan itu tercatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Pemindahan dana dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pihak terkait.

Meski telah tercatat dalam laporan keuangan, sejumlah aspek penting dari transaksi tersebut masih membutuhkan penjelasan terbuka, terutama menyangkut dasar pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, tujuan penempatan dana, ketentuan bagi hasil, serta jaminan perlindungan terhadap hak para penitip.

Sorotan terhadap pemindahan dana tersebut semakin relevan di tengah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengenai tata kelola keuangan Baitul Mal Kota Banda Aceh, termasuk persoalan penganggaran bantuan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta belum tersedianya laporan keuangan khusus pengelolaan ZIS saat pemeriksaan Tahun Anggaran 2025.

Pemindahan dana Rp2,6 miliar itu sendiri belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, sebagai lembaga yang mengelola dana umat dan berbagai dana titipan, Baitul Mal dituntut memastikan bahwa setiap keputusan pengelolaan keuangan memiliki dasar hukum, administrasi yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah mengapa dana tersebut dipindahkan dari BTN Syariah ke BPRS Hikmah Wakilah, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana setelah pemindahbukuan dilakukan.

Berdasarkan CaLK Tahun Anggaran 2025, pemindahbukuan dana harta titipan sebesar Rp2,6 miliar tersebut dilakukan pada 7 November 2025 dari BTN Syariah ke PT BPRS Hikmah Wakilah dengan merujuk pada perjanjian kerja sama.

Namun, informasi mengenai pemindahbukuan tersebut belum sepenuhnya menjawab aspek tata kelola dan pertanggungjawaban dana. Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai latar belakang pemindahan, tujuan penempatan, serta pertimbangan yang mendasari pemilihan lembaga keuangan penerima.

Selain itu, perlu dipastikan apakah pemindahan dana telah melalui persetujuan pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan pengelolaan harta titipan dan prosedur internal Baitul Mal.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah ketentuan mengenai bagi hasil, jangka waktu penempatan, risiko pengelolaan, dan mekanisme penarikan kembali dana apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pemiliknya.

Kejelasan informasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pemindahan dana tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak para penitip.

Baitul Mal perlu menjelaskan apakah dana Rp2,6 miliar tersebut merupakan dana titipan masyarakat, dana yang berkaitan dengan pengelolaan ZIS, atau kategori harta titipan lainnya.

Penjelasan mengenai sumber dan status dana menjadi penting karena setiap jenis dana dapat memiliki ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban yang berbeda.

Pemindahan dana tersebut berlangsung ketika tata kelola keuangan Baitul Mal Kota Banda Aceh juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan ketidaktepatan penggunaan pos belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk bantuan kepada senif zakat, antara lain fakir, miskin, dan fisabilillah.

BPK menilai bantuan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja bantuan sosial. BPK juga menyoroti kurang cermatnya pengawasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal serta belum optimalnya verifikasi usulan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).

Meskipun temuan mengenai penganggaran ZIS dan pencatatan dana titipan merupakan persoalan yang berbeda, keduanya menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, keterbukaan informasi, dan dokumentasi pengelolaan keuangan Baitul Mal.

Status Dana dan Hak Penitip Harus Dipastikan

Dalam pengelolaan dana titipan, aspek utama yang harus dijaga adalah kepastian status dana dan perlindungan hak pemiliknya.

Baitul Mal perlu memastikan bahwa seluruh dana yang dipindahkan telah dicatat secara benar, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, dan dapat ditelusuri melalui rekening serta laporan keuangan yang relevan.

Pencocokan saldo dana pada BTN Syariah sebelum pemindahan dengan saldo pada BPRS Hikmah Wakilah setelah transaksi juga menjadi bagian penting dari proses rekonsiliasi.

Apabila terdapat ketentuan bagi hasil dalam perjanjian kerja sama, mekanisme perhitungan dan pencatatannya juga perlu dijelaskan.

Begitu pula dengan pembagian tanggung jawab antara Baitul Mal dan lembaga keuangan penerima dalam menjaga keamanan serta ketersediaan dana.

Keterbukaan informasi ini bukan semata-mata untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memiliki hak atas dana titipan tersebut.

Tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat akan kesulitan menilai apakah pemindahan dana dilakukan berdasarkan pertimbangan yang terukur, sesuai dengan peraturan, dan mengutamakan kepentingan pemilik dana.

Baitul Mal Diminta Membuka Dokumen Kerja Sama

Untuk memperoleh kejelasan, Kepala Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen perjanjian kerja sama dengan PT BPRS Hikmah Wakilah, termasuk ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan pengelolaan, dan mekanisme pengawasannya.

Selain itu, perlu disampaikan informasi mengenai pejabat yang menyetujui pemindahan dana, dasar pertimbangan pemilihan BPRS Hikmah Wakilah, serta bukti pencatatan dan rekonsiliasi saldo setelah pemindahbukuan.

Keterbukaan tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi para penitip dan informasi lain yang memang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infoaceh.net belum memperoleh dokumen lengkap mengenai perjanjian kerja sama, persetujuan pemindahan, ketentuan bagi hasil, maupun hasil rekonsiliasi dana Rp2,6 miliar tersebut.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah seluruh aspek pengelolaan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi dari Baitul Mal dan PT BPRS Hikmah Wakilah diperlukan agar informasi mengenai transaksi tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, Baitul Mal memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dana yang diterima, dititipkan, maupun disalurkan dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemindahan dana Rp2,6 miliar dari BTN Syariah ke BPRS Hikmah Wakilah merupakan transaksi yang telah dicatat dalam laporan keuangan.

Namun, pencatatan tersebut perlu didukung informasi yang memadai mengenai dasar keputusan, status dana, dan hasil pengelolaannya.

Di tengah temuan BPK mengenai penganggaran dan pelaporan keuangan ZIS, penjelasan terbuka mengenai pemindahan dana titipan menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata ke mana dana Rp2,6 miliar dipindahkan, melainkan apakah proses pemindahan, penempatan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya telah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan.

Baitul Mal Kota Banda Aceh perlu memastikan bahwa setiap rupiah dana titipan memiliki catatan yang jelas, dasar pengelolaan yang dapat diuji, dan perlindungan terhadap hak pemiliknya.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat dapat dijaga melalui bukti dan pertanggungjawaban, bukan hanya pernyataan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait