Umum

Rekanan Cathlab RSUD Sabang Diduga Abaikan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

SABANG, Infoaceh.net — Pelaksanaan proyek rehabilitasi Ruang Cathlab Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang senilai Rp2,53 miliar masih menjadi sorotan.

Hingga 26 Oktober 2026, CV Medan Prima selaku pelaksana proyek dilaporkan belum mendaftarkan pekerjaan konstruksi tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan itu telah terdaftar sebagai peserta.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Informasi tersebut disampaikan petugas BPJS Ketenagakerjaan di Sabang, M Rizalsyahputra. Ia menegaskan hingga tanggal tersebut, pekerjaan konstruksi rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Sabang belum didaftarkan oleh perusahaan pelaksana.

“Per 26 Oktober 2026, CV Medan Prima belum mendaftarkan pekerjaan konstruksi,” kata Rizalsyahputra.

Menurutnya, pekerjaan rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Sabang wajib didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

Pasalnya, para pekerja konstruksi menghadapi risiko kecelakaan kerja selama pelaksanaan proyek, sehingga kepesertaan dalam program jaminan sosial menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

Belum terdaftarnya pekerjaan konstruksi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pekerja tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Apresiasi Kinerja Satgas PRR, Optimis Realisasi Anggaran TKD Capai 50 Persen Akhir Oktober

Namun, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan administrasi kepesertaan proyek yang perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang tersebut mengatur yakni Pasal 55 bahwa pemberi kerja yang melanggar dapat dipidana penjara hingga 8 (delapan) tahun atau didenda maksimal Rp1.000.000.000.

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pelaksana proyek dari CV Medan Prima, Mahya Zakuan alias Pak Keuchik, mengenai belum didaftarkannya pekerjaan konstruksi tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan menunjukan tanda centang dua, tetapi belum terbaca.

Klarifikasi dari CV Medan Prima diperlukan untuk memastikan apakah pendaftaran pekerjaan konstruksi sedang diproses, terdapat kendala administrasi, atau ada persoalan lain yang menyebabkan kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Sabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.530.716.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Sabang Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

Kontrak bernomor 11/SPK/RUANG CATHLAB/RSUD/DAK/2026 tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek dikerjakan CV Medan Prima. Sementara CV Kana Pratama Jaya tercantum sebagai konsultan pengawas dan PT Builco Total Konsultan sebagai konsultan perencana.

Dengan nilai kontrak miliaran rupiah dan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek.

Persoalan ini juga menjadi perhatian bagi pihak rumah sakit, instansi pemilik kegiatan, serta instansi yang berwenang mengawasi pelaksanaan proyek. Mereka perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban kontraktual dan ketentuan perlindungan tenaga kerja dipenuhi sesuai aturan.

Hingga 26 Oktober 2026, keterangan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan pekerjaan konstruksi tersebut belum didaftarkan.

Tindak lanjut dari kontraktor dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban jaminan sosial serta kejelasan perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait