Jakarta, Infoaceh.net — Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.
Penerapan sistem tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara yang terus meningkat.
Menurut Bimo, semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme pemungutan pajak yang mampu mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut hanya menghadirkan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Kebijakan ini secara khusus diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memperluas cakupan pemungutan PPN sekaligus menghindari pengenaan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
Manfaatkan Sistem Pembayaran untuk Memungut PPN
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Apabila suatu transaksi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah proses identifikasi transaksi sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui sejumlah tahapan persiapan, mulai dari pengujian dalam lingkungan sandboxing hingga periode stabilisasi.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai, SPP-TDLN mulai beroperasi atau go live pada 25 September 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer.
Enam Bank dan LinkAja Jadi Pemungut PPN
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, pemerintah menunjuk enam issuer yang bertugas mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Keenam issuer tersebut terdiri atas: PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Keterlibatan lembaga perbankan dan penyedia layanan pembayaran digital tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dengan infrastruktur pembayaran yang telah digunakan masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, informasi transaksi yang tersedia pada sistem pembayaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung identifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pengenaan PPN.
Sementara itu, sejumlah issuer lainnya masih menjalani pengujian dalam lingkungan sandboxing. Setelah menyelesaikan tahap pengujian, pihak-pihak tersebut akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk secara resmi sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.
Pemerintah Bidik Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, keterlibatan para issuer memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Pemerintah berharap penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara terhadap konsumsi barang dan jasa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” kata Bimo.
Penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin terhubung secara global.
Transaksi lintas negara yang sebelumnya memiliki tantangan dalam proses identifikasi dan pemungutan pajak kini didukung mekanisme yang memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran.
Meski demikian, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPP-TDLN untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/spp-tdln .
Dengan mulai beroperasinya SPP-TDLN, pemerintah memperluas mekanisme pemungutan PPN dalam ekosistem ekonomi digital, khususnya terhadap transaksi luar negeri yang belum tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE.

















