Umum

Ventilator Tiba di RSUD Sabang, Rekanan Tetap Kirim Barang Meski SPK Disebut Dibatalkan

Sabang, Infoaceh.net — Polemik pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya Surat Perintah Kerja (SPK) disebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak RSUD, alat kesehatan berupa Ventilator-Ventilator Transport CPAP akhirnya tetap dikirim oleh penyedia atau rekanan ke RSUD Sabang, Kamis, 1 Oktober 2026.

Barang tersebut dikirim oleh PT. MEDQUIND JAYA ABADI, selaku penyedia berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, tertanggal 9 Juli 2026.

Keputusan penyedia untuk tetap mengirimkan barang bukan tanpa alasan. Pihak perusahaan menyebut status perjanjian pengadaan pada platform Inaproc hingga saat ini masih aktif dan belum menunjukkan adanya pembatalan.

“Status kami di Inaproc masih aktif dan tidak ada pembatalan. Maka dari itu kami tetap mengirimkan barang sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 9 Juli 2026,” tegas Muhammad Amin, perwakilan PT. MEDQUIND JAYA ABADI, Jum’at (2/9/2026).

Menurut Amin, pihaknya justru dapat menghadapi persoalan apabila tidak melaksanakan kewajiban pengiriman sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.

Ia menyebut, tidak dilaksanakannya pengiriman ketika status kontrak pada sistem masih aktif berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap penyedia, termasuk risiko pemberian sanksi dalam sistem pengadaan pemerintah.

“Alasan itulah yang memaksa kami tetap mengantarkan barang sesuai titik koordinat yang tercantum dalam perjanjian antara Pemerintah Kota Sabang dan PT. MEDQUIND JAYA ABADI dalam kontrak elektronik di Inaproc,” ujarnya.

Amin menegaskan, pihaknya tetap menjalankan kewajiban sesuai dokumen kontrak, terlepas dari apakah pihak RSUD nantinya menerima barang tersebut atau tidak.

Baca Juga:  635 Mahasiswa Baru Unmuha Diingatkan Bahaya Narkoba, Liquid Vape hingga Ancaman Radikalisme

“Terlepas mereka terima atau tidak, kewajiban kami tetap kirim sesuai perjanjian di Inaproc. Kalau mereka tidak menerima, nantinya kami akan menempuh jalur hukum perdata,” katanya.

Pantauan di RSUD Sabang, sejumlah barang yang dikemas menggunakan peti kayu terlihat telah tiba di lingkungan rumah sakit. Sedikitnya terdapat empat potongan kemasan yang disebut berisi perangkat Ventilator-Ventilator Transport CPAP.

Barang-barang tersebut diletakkan di teras gudang RSUD Sabang, tepat di area yang biasa menjadi tempat berkumpul para pegawai rumah sakit.

Kedatangan barang tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya kontrak pengadaan antara RSUD Sabang dengan PT. MEDQUIND JAYA ABADI disebut telah dibatalkan secara sepihak oleh pihak RSUD.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengadaan ventilator. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat sedikitnya tiga paket pengadaan alat kesehatan yang disebut mengalami perubahan penyedia.

Untuk paket Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya – Ventilator-Ventilator Transport CPAP, sebelumnya RSUD Sabang menerbitkan SPK Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, tertanggal 9 Juli 2026, kepada PT. MEDQUIND JAYA ABADI.

Namun kemudian muncul SPK baru dengan nama kegiatan yang sama kepada PT. AIRINDO SENTRA MEDIKA, melalui SPK Nomor 38/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, tanggal 20 Agustus 2026, dengan nilai kontrak Rp1.715.236.624.

Hal serupa terjadi pada paket pengadaan Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya – Tempat Tidur Pasien Manual, Tempat Tidur Pasien Elektrik-Brancard.

Baca Juga:  Tak Mau Hanya Jadi Pengguna, Banda Aceh Dorong Talenta Lokal Jadi Pencipta Teknologi

SPK sebelumnya bernomor 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, tertanggal 9 Juli 2026, tercatat dengan pelaksana PT. HEXALAB SUMATERA.

Kemudian muncul kontrak baru kepada PT. POLARIS ALKES STARINDO melalui SPK Nomor 39/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, dengan nilai kontrak Rp2.600.492.460.

Sementara pada paket Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya – USG Echocardiografi (DAK), kontrak sebelumnya tercatat dengan penyedia PT. TRIPUTRA TECHNO MED melalui SPK Nomor 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, tertanggal 9 Juli 2026.

Selanjutnya muncul kontrak baru kepada PT. NEUMED TEKNOLOGI INDONESIA melalui SPK Nomor 37/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026, tanggal 20 Agustus 2026, dengan nilai kontrak Rp1.872.681.000.

Dengan demikian, setidaknya terdapat tiga paket pengadaan alat kesehatan yang sebelumnya memiliki penyedia, kemudian muncul kontrak baru dengan penyedia berbeda.

Pihak penyedia menyatakan tetap melaksanakan kewajibannya karena status perjanjian pada Inaproc masih aktif. Bahkan, tiga penyedia disebut tetap mengirimkan barang meskipun mereka mengaku kontraknya telah dibatalkan secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan keterangan penyedia dan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, status perjanjian pada platform Inaproc antara Pemerintah Kota Sabang/RSUD Sabang dengan penyedia sebelumnya masih disebut aktif.

Sementara itu, pihak RSUD Sabang belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembatalan ketiga SPK tersebut, alasan penggantian penyedia, serta status barang yang telah dikirim oleh penyedia sebelumnya.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang mengirim barang dan siapa yang menerima. Ini menyangkut kepastian kontrak, tata kelola pengadaan pemerintah, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait