Ekonomi

OJK dan APH di Aceh Perkuat Sinergi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penegakan hukum serta penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Aceh, yang digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan koordinasi yang kuat antar-aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Feriansyah, sejak OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 hingga 1 Oktober 2026, OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 perkara merupakan tindak pidana perbankan, sembilan perkara pasar modal, 26 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, OJK juga telah melakukan berbagai upaya paksa melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Feriansyah menegaskan, pelaksanaan penyidikan di lingkungan OJK tidak dapat dilepaskan dari koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain,” kata Feriansyah.

Baca Juga:  Aceh Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah, AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

Koordinasi tersebut, lanjutnya, telah diperkuat melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI, khususnya dalam pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Feriansyah juga menyampaikan capaian OJK dalam bidang penyidikan. OJK memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Penyidik Terbaik kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut.

Penghargaan tersebut diraih OJK pada 2022, 2023, 2024, dan 2025 atas kinerja dan prestasi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Capaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kapasitas penyidikan serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkara-perkara sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

UU Nomor 4 Tahun 2026 Bawa Perubahan Penegakan Hukum

Feriansyah juga menjelaskan perubahan kerangka hukum setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 17 Juni 2026.

Perubahan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru dalam penegakan hukum, termasuk terkait penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi antara OJK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar implementasi ketentuan hukum dapat berjalan efektif.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat diterapkan pada berbagai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  REX Peunayong Kembali Menggeliat, Ketua DPRK Dorong Semua Aset Kota yang Terlantar Segera Difungsikan

Mekanisme tersebut dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan oleh penuntut umum, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Pendekatan tersebut menempatkan penanganan perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial.

Dalam kerangka tersebut, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum serta alternatif penyelesaian yang tersedia.

Samakan Persepsi Penanganan Perkara di Aceh

Sosialisasi yang digelar di Aceh tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Terlebih, tindak pidana di sektor tersebut dapat memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui penguatan komunikasi, koordinasi, serta pemahaman bersama terhadap ketentuan hukum yang berlaku, OJK berharap penanganan perkara di sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

OJK juga menilai sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang berkembang di sektor jasa keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Penguatan penegakan hukum tersebut diharapkan turut mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan serta mendorong terciptanya ekosistem jasa keuangan yang sehat dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi nasional.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait