Umum

Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi

JANTHO, ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi ke Kas Negara sebesar Rp 2.615.614.665.

Penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho pada 7 Oktober 2026.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Uang tersebut berasal dari eksekusi dua putusan pengadilan, yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Apresiasi Kinerja Satgas PRR, Optimis Realisasi Anggaran TKD Capai 50 Persen Akhir Oktober

Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr Asmadi Syam menyampaikan penyetoran ini menambah setoran sebelumnya di tahun 2026 sebesar Rp 1.158.799.093. Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp 3.774.413.758.

Kepala Kejari Aceh Besar, Dr Wisnu Murtopo melalui Kasi Intelijen Andiko SH MH menegaskan komitmen Kejari untuk terus memulihkan keuangan negara.

Baca Juga:  Jembatan Teupin Mane Dibuka Fungsional, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait