Nasional

Jubir Pemerintah Aceh Tuding Safrizal Gunakan Data Usang soal Serapan TKD

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengkritik pernyataan Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, terkait rendahnya realisasi anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana.

Nurlis menuding Safrizal menggunakan data yang sudah kedaluwarsa dalam menyoroti percepatan penyerapan anggaran TKD untuk penanganan dampak bencana di Aceh. Ia menilai penggunaan data lama tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kinerja Pemerintah Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kritik itu disampaikan setelah Safrizal menyebutkan realisasi serapan tambahan TKD Aceh baru mencapai 4,75 persen atau Rp86,56 miliar dari total pagu Rp1,82 triliun. Sementara itu, serapan anggaran Pemerintah Aceh disebut baru mencapai 2,24 persen atau Rp18,49 miliar.

Pernyataan Safrizal tersebut diberitakan sejumlah media massa pada Rabu (7/10/2026).

Nurlis menyebutkan, angka yang disampaikan Safrizal merujuk pada posisi data per 7 September 2026, bukan perkembangan realisasi anggaran terkini pada Oktober 2026.

“Sudah usang. Sekarang sudah Oktober 2026, tapi data yang diambil dan dirilisnya itu posisi 7 September 2026 lalu, sebulan yang lalu. Baru dipublikasikan sekarang sambil mengkritik pula. Padahal serapan anggaran itu bergerak dinamis setiap hari,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).

Realisasi TKD Aceh Disebut Capai Rp582,80 Miliar

Sebagai pembanding, Nurlis membeberkan data resmi Pemerintah Aceh yang mencatat realisasi tambahan TKD hingga 7 Oktober 2026 telah mencapai Rp582,80 miliar atau 35,28 persen dari total alokasi Rp1,652 triliun.

Khusus Pemerintah Aceh, realisasi anggaran disebut telah mencapai Rp316,42 miliar atau 38,36 persen dari pagu Rp824,82 miliar.

Menurut Nurlis, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa realisasi penyerapan anggaran telah meningkat dibandingkan angka yang sebelumnya disampaikan Safrizal.

Baca Juga:  Jubir Pemerintah Aceh Balik Serang Safrizal: TKD Dikritik, Tapi Bungkam Dana Bencana Rp24,2 Triliun

“Data riil per 7 Oktober kemarin sudah dilaporkan resmi oleh Pemerintah Aceh kepada Mendagri Tito Karnavian, realisasinya sudah Rp582,80 miliar (35,28 persen), dan Provinsi sudah Rp316,42 miliar (38,36 persen). Jadi dari mana logikanya Safrizal masih memakai angka 4 persen dan 2 persen kalau bukan berniat menyudutkan dengan data usang?” tegasnya.

Nurlis menekankan bahwa evaluasi terhadap penyerapan anggaran semestinya menggunakan data terbaru agar publik memperoleh gambaran yang proporsional mengenai perkembangan pelaksanaan program pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa realisasi anggaran merupakan indikator yang terus berubah seiring dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Karena itu, menurut dia, tanggal pemutakhiran data menjadi aspek penting ketika pemerintah atau pejabat terkait menyampaikan evaluasi kepada masyarakat.

Persoalkan Perbedaan Pagu Anggaran

Selain mempersoalkan penggunaan data lama, Nurlis turut mempertanyakan angka total pagu tambahan TKD yang disebut Safrizal mencapai Rp1,82 triliun.

Menurut Nurlis, data resmi Pemerintah Aceh mencatat alokasi tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun. Ia menjelaskan bahwa angka yang lebih besar tersebut berkaitan dengan pencampuran alokasi TKD dan bantuan keuangan dari Provinsi Sumatera Utara serta Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar.

“Jika berbicara data, seharusnya disampaikan secara terang dan jujur. Mengapa TKD disebutnya Rp1,82 triliun, padahal data resmi di Pemerintah Aceh Rp1,65 triliun? Mestinya dijelaskan secara utuh ke publik bahwa angka yang disebutnya itu mencampuradukkan bantuan keuangan dari Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar,” jelas Nurlis.

Perbedaan angka tersebut, menurut Nurlis, perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat membedakan alokasi tambahan TKD dengan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi lain.

Baca Juga:  Realisasi TKD Aceh untuk Bencana Masih Lambat, Baru Terserap 30,16 Persen dari Pagu Rp1,65 Triliun

Kejelasan mengenai pagu dan sumber anggaran dinilai penting dalam evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama ketika angka penyerapan digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah.

Nurlis Desak Transparansi Anggaran Rp24,2 Triliun

Dalam kesempatan itu, Nurlis juga menyinggung anggaran penanggulangan bencana Aceh sebesar Rp24,2 triliun yang dialokasikan melalui 22 kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Satgas PRR.

Ia mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penggunaan anggaran tersebut. Menurut Nurlis, besarnya alokasi anggaran untuk pemulihan pascabencana harus diikuti dengan penyampaian informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Nurlis menilai masyarakat Aceh berhak mengetahui perkembangan realisasi anggaran, program yang telah berjalan, serta capaian rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat.

“Untuk anggaran Rp1,65 triliun saja dia bisa menerbitkan rilis bersumber data usang. Bagaimana ceritanya dengan anggaran Rp24,2 triliun yang dialokasikan untuk 22 kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Satgas PRR? Itu mandat besar yang harusnya dibuka secara transparan ke publik,” pungkasnya.

Pernyataan Nurlis tersebut menempatkan dua persoalan sebagai sorotan utama, yakni akurasi data penyerapan tambahan TKD dan transparansi penggunaan anggaran rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

Di tengah upaya pemulihan Aceh, keterbukaan data menjadi penting agar pemerintah pusat dan daerah dapat dievaluasi berdasarkan informasi yang mutakhir, jelas sumbernya, serta dapat diverifikasi.

Adapun angka realisasi dan pagu anggaran dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan Nurlis Effendi selaku Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Penjelasan dari Safrizal ZA mengenai perbedaan tanggal data, angka pagu, dan perkembangan realisasi terbaru perlu dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait