Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Polres Aceh Timur Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak di Simpang Jernih, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Last updated: Kamis, 11 Maret 2021 01:21 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur
SHARE

Aceh Timur — Polres Aceh Timur pada Rabu (10/3) pagi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Siti Fatimah (56 tahun) beserta anak gadisnya, Nadatul Afraa alias Dek Yus (15 tahun), warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh keluarga korban dengan pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Timur.

Bersama kedua tersangka, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan. Sedangkan korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudian kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.

- Advertisement -

“Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian, selesai eksekusi dan meninggalkan TKP itu keseluruhannya 24 adegan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko.

Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke-11 hingga adegan ke-14 diketahui bagaimana tersangka M (37) dan R (46) menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban Nadatul Afraa yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.

- Advertisement -

“Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.

Wali Kota Langsa Belum Dilantik, Pemerintah Aceh Beri Penjelasan
Partai Aceh Gelar Mubes Pilih Ketua Baru, Mualem Masih Diunggulkan Jadi Ketua Umum
Setelah Terima Amnesti, Hasto Kristiyanto Kembali Didapuk Jadi Sekjen PDIP
Sejumlah Tokoh Gabung Dek Fad Center Menangkan Cagub-Cawagub Aceh Nomor Urut 2

Usai menyelenggarakan rekonstruksi Kasat Reskrim juga menyebutkan, hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan meninggal dunia pada Senin (15/02/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri yakni R (46) dan M (37), hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, pada Rabu (17/02/2021).

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Tol Jantho – Indrapuri Dibuka, Masih Gratis Selama 14 hari
Next Article Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Seorang Duda di Aceh Utara Ditangkap Polisi

You May also Like

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem, menyusul kontroversi pernyataan dan perilaku mereka di hadapan publik.
Politik

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Apa Konsekuensinya?

Minggu, 31 Agustus 2025
Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Politik

DKPP Perintah Rehabilitasi Nama Baik Fahrul Rizha Anggota Panwaslih Aceh

Sabtu, 9 Desember 2023
Politik

Surya Paloh Bertemu Prabowo: Kita Sepakat Ingin Damai

Senin, 6 Maret 2023
Bakal calon anggota DPD RI Zulfikar saat menyerahkan syarat dukungan pemilih ke KIP Aceh, Selasa (27/12)
Politik

Diantar Panglima KPA dan Pengurus PA, Zulfikar Anak Korban Konflik Aceh Daftar Calon DPD RI

Rabu, 28 Desember 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?