Banda Aceh — Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan nelayan asal Aceh ditangkap karena melewati batas negara dan tersangkut permasalahan pencurian ikan di perairan Thailand.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan upaya diplomasi serta lobi politik dalam membebaskan 34 nelayan asal Aceh tersebut.
“KBRI di Thailand agar melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap. KBRI dan Kemenlu serta tim hukum dapat melakukan upaya dengan peran diplomasi untuk pembebasan para nelayan, agar mereka dapat kembali ke Indonesia,” kata Azis Syamsuddin, Minggu (11/4).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untuk berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.
“Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar mereka memahami batas-batas wilayah laut antar negara sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas” ujarnya.
Seperti diketahui, Kapal Motor Rizki Laot, milik nelayan Idi, Aceh Timur beserta 32 ABK-nya ditangkap oleh pihak keamanan angkatan laut negara Thailand, Jumat (9/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Seluruh ABK KM Rizki Laot ini sebenarnya 34 orang, tapi dua orang berhasil menyelamatkan diri menggunakan boat jalur dan Minggu dini hari sudah tiba di Kuala Idi dengan selamat.
KM Rizki Laot itu ditangkap karena melewati batas negara dan memasuki wilayah perairan Thailand, yang saat itu angkatan laut negara Thailand sedang melakukan patroli.
Informasi terkini, ke-32 ABK tersebut sudah dibawa ke darat menuju provinsi Phang Ga, Thailand.
“Kami saat ini sudah melaporkan kepada KKP RI, Kemenlu, untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para ABK ini dalam proses pemeriksaan nantinya,” kats Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Idi, Ermansyah. (IA)