INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Libatkan Swasta, Gubernur Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh

Last updated: Sabtu, 24 April 2021 02:14 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Gubernur Nova Iriansyah mengukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, di Anjong Mon Mata, Jum'at (23/4)
SHARE

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meyakini, kehadiran Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, akan mendorong kerja sama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta. Keberadaan komite ini diyakini akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional.

Optimisme tersebut disampaikan Gubernur Nova dalam sambutannya pada pengukuhan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, di Anjong Mon Mata, Jum’at (23/4) sore. “Ada banyak cara yang perlu kita tingkatkan guna mengatasi terjadinya kasus korupsi itu. Salah satunya, yang kita perkuat adalah mengaktifkan kembali keberadaan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh. Saya meyakini keberadaan komite tersebut akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional dan tentu saja bebas dari korupsi,” kata gubernur.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Susunan personalia Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh terdiri atas, Dewan Penasehat: Gubernur Aceh, Sekda Aceh dan para bupati/wali kota se-Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dewan Pengawas: Inspektur Aceh, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Inspektur kabupaten/kota se-Aceh dan para Ketua Kadin kabupaten/kota.

Pada posisi dewan pengurus, Ketua dijabat oleh Ketua Kadin Aceh, Wakil Ketua dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Untuk diketahui bersama, ide pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini merupakan gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KADIN, sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan kasus korupsi di semua tingkatan.

“Sangat penting melibatkan lembaga swasta dalam upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi, sebab banyak sekali kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan justru melibatkan pihak swasta. Bahkan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tegas menyatakan bahwa korporasi juga bisa didakwa sebagai pihak yang terlibat dalam pidana korupsi,” kata Nova.

Gubernur Aceh menjelaskan, potensi keterlibatan swasta dalam kasus korupsi masih sangat tinggi.Karenanya, dirinya menyambut baik kehadiran dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kepengurusan komite ini.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Setidaknya ada empat bidang utama yang menjadi tugas Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh ini, yaitu memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dunia usaha dan pemerintah, menginventarisasi dan membahas isu strategis pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, komite ini juga bertugas menyosialisasikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat dunia usaha, serta memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah Aceh terkait solusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam beraktifitas, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh ini bertanggungjawab kepada gubernur. Karenanya, gubernur berpesan agar dalam periode tertentu, komite menyerahkan laporan kegiatannya kepada Gubernur Aceh.

Potensi Penyelewengan Masih Tinggi

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Maret lalu, Pemerintah Aceh, KPK dan Pemerintahan Kabupaten/kota baru saja menyelenggarakan Rapat Kerja yang membahas langkah-langkah pemberantasan korupsi secara terintegrasi di Aceh.

Dalam pertemuan itu, KPK membahas hasil evaluasi terkait capaian Monitoring Control of Prevention (MCP) untuk pencegahan korupsi di Aceh sepanjang tahun 2020.
Ada delapan area intervensi yang menjadi fokus program MCP, antara lain, Perencanaan dan penganggaran APBA, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, penggunaan dana desa, dan sebagainya. Semua area intervensi itu adalah bidang-bidang yang berpotensi terjadinya manipulasi.

“Hasil penilaian KPK terhadap capaian MCP tersebut, Aceh mendapat nilai agregat 50 persen. Nilai ini mengindikasikan masih tingginya potensi penyelewengan di daerah kita. Hasil evaluasi ini memang bisa saja kita perdebatkan. Tapi lebih baik kita lihat sisi positifnya saja. Mari kita jadikan penilaian KPK ini sebagai early warning, untuk menyiapkan perangkat yang lebih baik dalam mengantisipasi agar korupsi tidak terjadi di Aceh,” imbau Nova.

Oleh karena itu, Gubernur meyakini keberadaan komite ini akan menjadi simbol terjalinnya kerjasama yang harmonis antara swasta dan pemerintah, dalam upaya pencegahan korupsi di Bumi Serambi Mekah. Kehadiran komite ini diyakini dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi, dengan demikian nilai agregat Aceh dalam MCP KPK untuk pencegahan kasus korupsi akan lebih baik lagi di masa mendatang.

“Terima kasih kepada saudara-saudara yang telah berkenan masuk dalam Komite ini. Tugas yang saudara emban ini sangat mulia, karena tidak hanya penting untuk mendukung terciptanya tata kelola Pemerintahan yang bersih, tapi juga bagian dari ibadah. Tentu ini membutuhkan keseriusan dan menuntut kita untuk kerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dari kita semua, selamat bekerja,” pungkas Gubernur. (IA)

Previous Article Bupati Mawardi Khawatir, Angka Covid-19 Kembali Meningkat Signifikan
Next Article Istri Melahirkan, Pria di Aceh Utara Ini Rudapaksa Anak Tiri

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?