Umum

Curi HP, Warga Langkahan Ditangkap di Aceh Timur

LHOKSUKON – Pihak Kepolisian dari Polsek Langkahan, Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MF (21) di sebuah warung di Gampong Teungoh Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (26/4).

Warga Gampong Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara itu diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dua unit Ponsel Android di rumah Ruslan (26) yang merupakan warga sekampung pelaku.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar laporan yang diterima hingga berhasil menangkap pelaku saat akan menjual barang bukti hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua Ponsel Android merk Oppo dan Vivo milik korban,” ujar Iptu Erwinsyah, Selasa (27/4).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Dirinya menerangkan, aksi pencurian yang terjadi dilakukan pelaku pada Minggu (25/4) dini hari pukul 03.30 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah dan melewati loteng, setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil dua unit ponsel di sebelah korban yang sedang tertidur lelap di kamarnya.

Setelah mengambil ponsel korban, pelaku keluar dengan memanjat dinding lagi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Langkahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait