Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Gandeng Perusahaan Swasta Nasional Kelola Blok B, PEMA Dikritik

Last updated: Jumat, 30 April 2021 02:47 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
Lapangan migas Blok B di Aceh Utara
SHARE

ACEH UTARA – Langkah PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang memutuskan akan menggandeng perusahaan swasta nasional untuk pengelolaan migas Blok B menuai kritik.

Hal ini disebabkan jika migas Blok B dikendalikan perusahaan swasta, maka berpotensi lebih buruk daripada dikelola BUMN selama ini yakni Pertamina.

Penilaan dan kritikan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai NasDem, Zubir HT, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/4).

- Advertisement -

Menurutnya, keputusan alih kelola lapangan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B, adalah prestasi gemilang dan patut diapresiasi semua pihak.

Namun, kata Zubir, sangat disayangkan pernyataan Direktur PT PEMA yang memutuskan menggandeng perusahaan swasta nasional besutan Bakrie Grup, dan merekrut SDM tamatan Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia.

- Advertisement -
Provinsi Aceh Peringkat Tiga Inflasi Tertinggi Nasional
OJK Ajak Mahasiswa USK Jadi Duta Literasi Keuangan dan Investor Syariah
Cegah Judi Online dan Investasi Bodong, Anak Muda Aceh Didorong Melek Pasar Modal Syariah

“Itu merupakan pernyataan yang melukai masyarakat Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik wilayah kerja (Blok B),” kata Zubir.

Ia menyebutkan, keputusan menggandeng perusahaan swasta adalah kegagalan berpikir elite PT PEMA, Dinas ESDM Aceh, bahkan BPMA.

Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) dan (2) secara clear dan clean menyebutkan bahwa wilayah kerja dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan lebih dulu kepada BUMD sebelum ditawarkan sebagai wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD sepanjang saham BUMD 100% dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

“Maksud dari 100% saham Pemerintah Aceh atau 100% saham yang dimiliki BUMD Aceh dalam hal ini PT PEMA terhadap rencana pembiayaan K3S tersebut bersumber dari Pemerintah Aceh, bukan dari luar Aceh, apalagi perusahaan swasta nasional yang kadang pun memiliki track record buruk dalam menjalankan bisnis,” ungkap Zubir.

- Advertisement -

Dengan demikian, kata Zubir, ada beberapa hal yang gagal dilaksanakan PT PEMA. Pertama, melibatkan perusahan swasta nasional dalam pengelolaan Blok B merupakan upaya yang massif dan sistematis dengan mengabaikan banyak masukan dari daerah, termasuk Aceh Utara sebagai pemilik wilayah.

“Kesannya ini ada permainan di tingkat elite, karena Aceh Utara sampai saat ini belum pernah diajak diskusi dalam ruang bisnis real terhadap pengelolaan Blok B ke depan, apalagi BUMD lain di seluruh kabupaten/kota,” tuturnya.

Kedua, kata Zubir, SK Menteri ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk Ketentuan- Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengkangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Ini juga kegagalan berpikir BPMA dalam menganalisa dan mengevaluasi proposal pengajuan kontrak dari PT PEMA. Karena secara nyata Direktur PT PEMA mengungkapkan di hadapan publik bahwa ke depan pengelolaan Blok B akan menggandeng perusahaan luar. Apabila PT PEMA tidak sanggup bermitra dengan BUMD lokal atau pengusaha lokal seharusnya BPMA merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk dilelang secara terbuka,” sebutnya.

Zubir menambahkan, dirinya bukan ahli hukum dan migas. Hanya sebagai wakil rakyat yang berada di wilayah Blok B sangat menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang sangaja tidak all out memikirkan kedaulatan Migas ini. Seharusnya pengelolaan Migas di tangan Aceh adalah awal menuju kesejahteraan Aceh ke depan dengan melakukan join operasional bersama BUMD seluruh kabupaten/kota di Aceh atau melibatkan pengusaha lokal Aceh.

“Kalau yang dimaksud kedaulatan Migas tetapi dikelola oleh perusahaan luar Aceh maka hal tersebut lebih buruk daripada dikelola BUMN. Apalagi bocoran skema bagi hasil yang ditawarkan PT PEMA lebih rendah yaitu 49% kontraktor dan 51% untuk pemerintah. Sedangkan saat PT PHE skemanya 70% pemerintah dan 30% kontraktor. Artinya akan sangat berdampak pada proses bagi hasil migas nantinya,” ungkap Zubir.

Zubir juga menilai dalih kemampuan keuangan daerah rendah dalam hal pendanaan pengelolaan Blok B adalah pernyataan yang sesat.

“Kebutuhan bonus tanda tangan kontrak (signature bonus) 2 juta Dolar atau sekitar Rp 40 miliar dan komitmen pasti (firm commitmen) serta performa born (jaminan pelaksanaan) dapat dibayarkan dengan dua cara yakni pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017,” tuturnya.

Selain itu, kata Zubir, metode diterapkan pemerintah untuk pengelolaan Migas masih menganut sistem cost recovery yang bermakna biaya operasi atau dana talangan akan dikembalikan pemerintah dalam periode tertentu selama cadangan Migas bersifat ekonomis.

Artinya, apabila menggunakan modal dalam daerah pengembaliannya tidak akan membutuhkan waktu lama.

Terhadap dinamika tersebut, Zubir mengajak seluruh elemen untuk mencermati kembali kebijakan PT PEMA sebelum tanda tangan kontrak pengalihan berlangsung.

Ia juga mengimbau DPR Aceh agar mengamati dan mempelajari cara pengelolaan Migas di luar daerah. Sehingga pengelolaan Blok B ke depan di tangan Pemerintah Aceh akan memberi manfaat terutama kepada Aceh Utara yang termasuk salah satu kabupaten termiskin di Aceh.

“Saya juga menyarankan Pemkab Aceh Utara untuk lebih proaktif memperjuangkan kepentingan masyarakat di lingkungan perusahaan serta kepentingan daerah, karena selama ini PAD Aceh Utara masih berada di posisi sedang dan menuju rendah. Saya berharap elemen sipil di Aceh Utara untuk menyuarakan hal yang sama terhadap kepentingan Aceh Utara.

Apabila Aceh Utara belum dipanggil dalam ruang pembahasan bisnis riil dalam pengelolaan bersama Blok B tersebut agar tidak surut dan terus berjuang dengan langkah-langkah yang persuasif atau lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur PT PEMA Zubir Sahim, mengatakan pihaknya akan menggandeng perusahaan lain untuk pengelolaan Blok B setelah kontrak PHE NSB berakhir pada 17 Mei 2021. “Kalau sendiri kita tidak mampu, tapi kalau ramai-ramai kita mampu,” kata Zubir Sahim didampingi Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis.

Menurut Zubir Sahim, pihaknya menggandeng PT Energi Mega Persada, karena PEMA harus menyiapkan dana segar sebagai salah satu persyaratan. Dia mengaku tidak mungkin PEMA membebankan daerah sehingga harus menggandeng perusahaan swasta nasional itu.

“Kita teken kontrak saja nanti harus ada uang di depan. Besarnya hampir 2 juta US Dollar. Kan kita tidak mungkin ambil uang dari APBA atau Bank Aceh karena bukan bank devisi. Kalau kita pakai bank lain juga susah, angunan apa yang kita pakai,” ucap Zubir Sahim.

Namun, menurut Zubir Sahim, belum ada kesepakatan besaran saham PT Energi Mega Persada dalam pengelolaan Blok B.

Soal sumber daya manusia dan operasional lainnya, Zubir Sahim mengaku akan memanfaatkan pekerja yang selama ini berada di bawah PHE untuk dialikan ke PEMA. “Mereka sudah komit,” ucap Zubir Sahim.

Selain itu, kata Zubir Sahim, PEMA juga sudah mempersiapkan belasan SDM lokal dengan merekrut tamatan dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kasus Pelanggaran Prokes di Cafe New Soho Sudah Tahap Penyidikan
Next Article Bulan Ramadan Waktu Mustajab Berdoa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Modal Syariah Bisa Jadi Jalan Baru Buka Lapangan Kerja di Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK-RI, Inarno Djajadi, memberi kuliah umum di hadapan mahasiswa dan sivitas akademika USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum’at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Kenalkan Investasi Pasar Modal Syariah ke Mahasiswa USK

Jumat, 3 Oktober 2025
Direktur Utama PDAM Tirta Montala Aceh Besar, Ir Sulaiman MSi
Ekonomi

Tidak Stabil Pasokan Listrik, Distribusi Air PDAM Tirta Montala Aceh Besar Terganggu

Kamis, 2 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky
Ekonomi

Medco Kerap Rugi, Aceh Timur Ingin Kelola Sendiri Bisnis Sulfur

Kamis, 2 Oktober 2025
Bank Aceh Syariah Cabang Idi menyalurkan zakat perusahaan Rp500 juta kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Idi Serahkan Zakat Rp500 Juta ke Baitul Mal Aceh Timur

Rabu, 1 Oktober 2025
Ekonomi

BSI dan Bea Cukai Aceh Perkuat Sinergi Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 30 September 2025
Nasabah BSI di Aceh menyuarakan keluhan tajam terkait produk kartu pembiayaan syariah, BSI Hasanah Card. (Foto: Ist)
Ekonomi

Nasabah Keluhkan Biaya Tahunan BSI Hasanah Card Jutaan Rupiah: Seperti Rentenir Berkedok Syariah

Sabtu, 27 September 2025
Jalan Tol Trans Sumatera mampu menekan biaya logistik, membuat harga barang lebih kompetitif, serta meningkatkan daya beli masyarakat. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tekan Biaya Logistik, Jalan Tol Jadi Pendorong Ekonomi dan Konektivitas Sumatera

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?